LINGKUNGAN HIDUP
Di Balik Co-Firing PLTU, Koalisi Ungkap Masalah Serius yang Tak Kunjung Dievaluasi
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, terdapat indikasi masalah serius yang belum mendapat perhatian memadai dari pemerintah dan PT PLN (Persero) terkait program co-firing biomassa di PLTU di Jawa Barat.
apakabar.co.id, JAKARTA - Program co-firing biomassa di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jawa Barat kian menuai sorotan. Koalisi Masyarakat Sipil menilai, di balik klaim sebagai bagian dari transisi energi, terdapat indikasi masalah serius yang belum mendapat perhatian memadai dari pemerintah dan PT PLN (Persero).
Kritik tersebut mengemuka seiring masih beroperasinya PLTU Indramayu 1 dan PLTU Pelabuhan Ratu dengan skema pencampuran biomassa kayu dan batu bara. Alih-alih mengurangi ketergantungan pada energi fosil, kebijakan tersebut dinilai justru mempertahankan umur operasional PLTU.
Dalam kajian Koalisi, keberlanjutan operasi kedua pembangkit tersebut berpotensi menimbulkan kerugian Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) hingga Rp4,52 triliun per tahun. Kerugian itu dipicu oleh kerusakan ekosistem laut dan darat yang berdampak langsung pada sektor perikanan dan pertanian masyarakat sekitar.
"Dampaknya bukan hanya lingkungan, tapi langsung ke ekonomi warga," demikian disampaikan dalam laporan tersebut.
Dari sisi kesehatan, persoalan dinilai tak kalah serius. Emisi dari pembakaran biomassa dan batu bara menghasilkan polutan berbahaya seperti PM2.5, NO2, dan SO2 yang berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat.
Koalisi memperkirakan paparan polusi ini berkaitan dengan sekitar 817 kematian orang dewasa per tahun, serta ribuan kasus baru penyakit pernapasan. Jika dikonversi ke dalam nilai ekonomi, kerugian nasional akibat dampak kesehatan dari dua PLTU tersebut mencapai Rp8,38 triliun setiap tahun.
Namun, Koalisi menilai berbagai temuan itu belum direspons secara proporsional dalam kebijakan energi. Alih-alih menjadi alarm untuk evaluasi, program co-firing justru terus diperluas.
Masalah juga teridentifikasi di sektor hulu, khususnya dalam pengembangan Hutan Tanaman Energi (HTE) sebagai sumber biomassa. Di Sukabumi, alokasi lahan seluas 915,38 hektar yang disebut sebagai lahan kritis ditemukan tumpang tindih dengan lahan garapan warga.
Rendi Oman dari Sajogyo Institute menyebut situasi ini sebagai bentuk tekanan baru terhadap masyarakat desa. Ia menilai skema pengelolaan lahan cenderung tidak adil dan mempersempit akses warga terhadap sumber penghidupan.
"Relasi agraria direkonfigurasi secara represif. Petani kehilangan ruang kelola dan diposisikan sebagai buruh dengan upah rendah," ujar Rendi dalam keterangannya di Bandung, Kamis (16/4).
Di sisi lain, kebutuhan biomassa dalam skala besar juga memunculkan persoalan dalam rantai pasok. WALHI Jawa Barat menemukan indikasi praktik yang tidak transparan, termasuk persaingan harga bahan baku dan penggunaan material yang tidak sesuai standar.
Fauqi Muhtaromun dari WALHI Jawa Barat menilai kondisi demikian menunjukkan lemahnya pengawasan dalam implementasi program. Ia juga mengingatkan potensi eksploitasi kawasan hutan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat.
Sementara itu, Trend Asia menilai co-firing bukan solusi transisi energi, melainkan kompromi yang berisiko memperpanjang ketergantungan pada batu bara. Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia, Bayu Maulana Putra, menyebut kebijakan tersebut tidak menyasar akar persoalan sistem energi nasional.
"Operasi PLTU tetap dipertahankan. Ini bukan transisi, tapi penyesuaian agar sistem lama tetap berjalan," katanya.
Merespons berbagai kritik tersebut, pemerintah dan PLN sebelumnya menyatakan bahwa co-firing merupakan langkah transisi untuk menekan emisi tanpa mengganggu keandalan listrik nasional. Skema itu disebut sebagai solusi antara sambil menunggu kesiapan energi terbarukan menggantikan batu bara.
Namun, Koalisi menilai pendekatan tersebut berisiko mengabaikan dampak yang sudah terjadi di lapangan. Mereka khawatir, tanpa evaluasi menyeluruh, program co-firing justru berpotensi memperbesar beban sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Maulida dari PBH LBH Bandung menyebut arah kebijakan energi saat ini belum menunjukkan komitmen kuat terhadap transisi energi bersih. Ia menilai pengembangan biomassa sengaja lebih diarahkan untuk menopang keberlanjutan PLTU.
Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah juga dinilai belum jelas, meskipun telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023.
Untuk itu, koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap rantai pasok biomassa, menghentikan praktik yang merugikan masyarakat, serta mempercepat pemensiunan dini PLTU batu bara.
Di tengah dorongan global untuk menurunkan emisi, polemik co-firing di Jawa Barat menunjukkan satu hal yang tak bisa diabaikan: transisi energi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal keberanian menghadapi dampak yang sudah nyata di depan mata, dan sejauh mana negara bersedia meresponsnya.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK