LINGKUNGAN HIDUP
Di Balik Proyek Energi Bersih, Yayasan Tifa Ungkap Penggusuran hingga Hilangnya Mata Pencaharian Warga
Studi terbaru Yayasan Tifa menemukan bahwa sejumlah proyek energi bersih di berbagai daerah justru memunculkan kerentanan baru bagi warga, mulai dari ancaman penggusuran, pencemaran lingkungan, hingga hilangnya sumber mata pencaharian.
apakabar.co.id, JAKARTA – Upaya Indonesia mempercepat transisi energi demi menekan emisi karbon dan memenuhi komitmen iklim global dinilai masih menyisakan persoalan serius di tingkat masyarakat. Sebuah studi terbaru Yayasan Tifa menemukan bahwa sejumlah proyek energi bersih di berbagai daerah justru memunculkan kerentanan baru bagi warga, mulai dari ancaman penggusuran, pencemaran lingkungan, hingga hilangnya sumber mata pencaharian.
Temuan tersebut disampaikan Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, saat memaparkan hasil studi berjudul Asesmen Kerentanan Masyarakat Terhadap Proyek Transisi Energi di Enam Wilayah.
Menurut Firdaus, agenda transisi energi yang selama ini diposisikan sebagai strategi nasional untuk mengurangi emisi karbon seharusnya tidak hanya mengejar target lingkungan. Transisi energi seharusnya memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak langsung.
"Berdasarkan studi kami, terdapat pola ketidakadilan distributif dan kerentanan berlapis yang dialami kelompok masyarakat rentan di sekitar proyek energi bersih," ujar Firdaus Cahyadi di Jakarta, Rabu (22/7).
Ia menilai pembangunan pembangkit listrik non-batu bara memang menjadi bagian penting dari upaya menekan penggunaan energi fosil. Namun, dalam praktiknya, sejumlah proyek justru memunculkan berbagai persoalan sosial dan lingkungan.
Firdaus menyebut dampak yang muncul meliputi kehilangan lahan, pencemaran air dan udara, kerusakan ekosistem, penggusuran, hingga konflik sosial. Kondisi tersebut paling dirasakan oleh kelompok masyarakat yang memiliki daya tawar rendah dan sangat bergantung pada sumber daya alam.
Kelompok yang paling rentan antara lain masyarakat adat, perempuan, anak-anak, lansia, petani, nelayan, peternak, hingga pekerja sektor informal.
Studi Yayasan Tifa, kata Firdaus Cahyadi, menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi kasus komparatif terhadap 6 (enam) proyek transisi energi di berbagai wilayah Indonesia.
Di Kalimantan Utara, misalnya, pembangunan PLTA Kayan dan Mentarang Induk telah mengancam keberadaan desa-desa masyarakat adat Dayak. Pembangunan bendungan berpotensi menyebabkan penggusuran dari wilayah yang telah menjadi tempat tinggal warga secara turun-temurun.
Selain persoalan relokasi, pekerja proyek juga dilaporkan menghadapi kondisi kerja yang dinilai tidak layak. Beberapa di antaranya bekerja dengan jam kerja yang sangat panjang tanpa perlindungan asuransi kesehatan dan jaminan sosial lainnya.
Temuan serupa juga ditemukan di PLTA Poso, Sulawesi Tengah. Menurut Firdaus Cahyadi, uji coba proyek menyebabkan banjir yang merendam lahan penggembalaan ternak milik warga.
Pengerukan sungai di kawasan tersebut telah merusak situs budaya masyarakat adat di sekitar Danau Poso. Akibatnya, tradisi penangkapan ikan secara tradisional ikut terganggu. Di sisi lain, perempuan adat harus menanggung beban domestik yang lebih besar karena berkurangnya ketersediaan air bersih.
Di Sumatera Utara, juga sama. Proyek PLTP Sorik Marapi masih menjadi sorotan. Studi Yayasan Tifa mencatat adanya kebocoran gas serta kelalaian dalam pengamanan kolam penampungan air telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa, termasuk anak-anak.
Selain itu, semburan lumpur panas dan kebocoran gas telah mencemari sumber air serta lahan pertanian warga. Dampaknya, sejumlah petani mengalami gagal panen dan kerusakan kebun secara masif.
Cerita serupa terjadi di Sumatera Selatan. Proyek PLTP Rantau Dedap dilaporkan menimbulkan polusi debu dari kendaraan berat proyek.
Debu tersebut menempel pada bunga kopi sehingga menyebabkan kerontokan bunga dan penurunan hasil panen hingga mencapai 40 persen. Firdaus juga menyebut proyek tersebut telah memicu berkurangnya debit sungai yang selama ini menjadi sumber irigasi masyarakat adat Semendo di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Penurunan debit air itu turut mengganggu pembangkit listrik mikrohidro yang selama ini dimanfaatkan warga," katanya.
Di Jawa Tengah, proyek PLTP Dieng juga masuk dalam catatan studi. Ledakan serta kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, korban luka di kalangan pekerja. Kebocoran juga berdampak pada pencemaran tanah dan air di sekitar lokasi proyek.
Firdaus menegaskan warga yang berupaya memperjuangkan hak-haknya justru menghadapi intimidasi. Berbagai peristiwa tersebut tidak tercermin dalam laporan perkembangan Just Energy Transition Partnership (JETP) yang telah dipublikasikan sebelumnya.
Adapun di Sulawesi Selatan, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tamalanrea disebut dibangun hanya sekitar 100 meter dari kawasan permukiman dan sekolah.
Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Selain itu, keberadaan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik itu dikhawatirkan akan menghilangkan mata pencaharian ribuan pemulung yang selama ini bergantung pada aktivitas pengumpulan sampah.
Karena itu, Firdaus menilai keberhasilan transisi energi tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya penurunan emisi karbon. Menurutnya, aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat adat harus menjadi indikator utama dalam setiap proyek.
Berbagai kasus di lapangan menunjukkan adanya kerentanan yang saling berkaitan, mulai dari hilangnya sumber daya alam yang memicu kemiskinan, kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat, hingga marginalisasi sosial yang membatasi ruang warga untuk menyampaikan aspirasi.
Karena itu, Yayasan Tifa mendesak pemerintah memasukkan perlindungan sosial dan lingkungan sebagai bagian utama dalam setiap rencana investasi transisi energi. Organisasi tersebut juga meminta penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) agar masyarakat terdampak dapat memberikan persetujuan secara bebas, tanpa tekanan, sejak tahap awal perencanaan proyek.
Selain itu, Yayasan Tifa mendorong pemerintah menyiapkan skema kompensasi yang adil, menjamin pemulihan penghidupan masyarakat dalam jangka panjang. Termasuk menyediakan perlindungan khusus bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, melalui akses terhadap air bersih dan layanan kesehatan yang memadai.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK