LINGKUNGAN HIDUP
Kematian Gajah Sumatera Berulang, Penegakan Hukum di Bentang Seblat Dipertanyakan
Koalisi Selamatkan Bentang Seblat menilai kematian satwa dilindungi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan lama yang belum terselesaikan.
apakabar.co.id, JAKARTA - Kematian dua ekor gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan satu harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Bentang Seblat, Bengkulu, pada 29 April 2026 menjadi penanda lemahnya perlindungan satwa liar di Indonesia.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Bentang Seblat yang mencakup wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko, salah satu habitat penting gajah Sumatera di Pulau Sumatera.
Koalisi Selamatkan Bentang Seblat menilai kematian satwa dilindungi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan lama yang belum terselesaikan.
Koalisi mencatat, sejak 2018 hingga kini sedikitnya 7 (tujuh) kasus kematian gajah Sumatera terjadi di Bentang Seblat. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun pelaku yang berhasil diungkap.
Seluruh kasus tersebut ditemukan di dalam areal konsesi PT Bentara Arga Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API).
"Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum sekaligus kegagalan sistemik dalam melindungi satwa kunci di habitatnya," demikian pernyataan koalisi.
Jumlah tersebut diperkirakan belum mencerminkan kondisi sebenarnya, mengingat keterbatasan pemantauan di kawasan hutan yang luas.
Belum menyentuh akar masalah
Sejak November 2025 hingga April 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan melakukan penertiban di Bentang Seblat.
Dalam operasi tersebut, pemerintah memusnahkan 24 ribu batang sawit atau setara 240 hektare. Juga sebanyak 11 pondok dibongkar, 12 orang diamankan dan 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, koalisi menilai langkah tersebut belum cukup. Pasalnya, di lapangan, ribuan hektare kebun sawit ilegal masih berdiri, termasuk di habitat inti gajah. Aktivitas pembukaan hutan juga disebut masih terus berlangsung.
Direktur Hutan Auriga Nusantara, Supintri Yohar, menegaskan bahwa pembukaan hutan secara masif menjadi ancaman utama bagi kelangsungan hidup gajah Sumatera.
Menurutnya, kawasan Bentang Seblat telah lama mengalami tekanan akibat alih fungsi hutan menjadi kebun sawit.
"Satwa seperti gajah membutuhkan ruang hidup yang luas dan aman. Jika habitatnya rusak, maka risiko konflik dan kematian akan meningkat,” ujar Supintri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/5).

Kerusakan hutan capai 30 ribu hektare
Berdasarkan pemetaan koalisi, total luas Bentang Seblat mencapai sekitar 112 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 30.017 hektare tercatat mengalami kerusakan.
Kawasan terdampak meliputi:
HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, HPT Air Majunto, HPT Lebong Kandis, HP Air Dikit, HP Air Rami, HP Air Teramang, hingga kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan TWA Seblat.
Selain itu, dalam konsesi perusahaan, di antaranya PT API telah mengalami kerusakan 14.183 hektare dari total 41.988 hektare. Lalu di PT BAT mengalami perubahan lahan 6.862 hektare dari total 22.020 hektare
Sebagian besar lahan tersebut telah berubah menjadi kebun sawit dan area pertanian.
Penegakan hukum dinilai timpang
Koalisi Selamatkan Bentang Seblat menyoroti pola penegakan hukum yang dinilai tidak menyasar aktor utama perusakan hutan.
Dalam temuan mereka, terdapat sejumlah nama yang diduga sebagai pemodal atau cukong pembukaan hutan skala besar. Namun, penindakan dinilai lebih banyak menyasar pelaku lapis bawah.
Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra, menyebut pendekatan itu sebagai bentuk deviasi penanganan.
"Penertiban selama ini cenderung simbolik dan tidak menyentuh aktor utama. Ini membuat kerusakan terus berlanjut," katanya.
Pada Desember 2025, Satgas PKH menyatakan operasi penertiban telah selesai dan pengamanan kawasan dikembalikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu.
Namun, Koalisi menilai kapasitas pemerintah daerah tidak memadai untuk mengawasi kawasan seluas lebih dari 112 ribu hektare.
Kondisi tersebut dinilai membuka celah bagi aktivitas ilegal, termasuk perambahan dan perburuan satwa.

Desakan evaluasi dan penegakan hukum
Koalisi Selamatkan Bentang Seblat mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret.
Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain: investigasi menyeluruh atas kematian gajah dan harimau, penindakan terhadap pemodal utama perusakan hutan.
Juga evaluasi izin konsesi perusahaan hingga penguatan perlindungan habitat inti
Koalisi juga menilai Satgas PKH dan Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan perlu bertanggung jawab atas situasi yang terjadi.
Kematian gajah Sumatera di Bengkulu dan harimau Sumatera di Bentang Seblat menjadi alarm bagi perlindungan satwa liar di Indonesia. Meski upaya penertiban telah dilakukan, kerusakan habitat yang luas dan lemahnya penegakan hukum dinilai masih menjadi persoalan utama.
Tanpa langkah tegas dan menyasar akar masalah, Bentang Seblat berisiko terus kehilangan satwa kunci yang menjadi bagian penting ekosistem hutan Sumatera.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK