LINGKUNGAN HIDUP

Tambang Hulu Jadi Biang Banjir, KLH Hentikan Paksa Lima Perusahaan di Sumbar

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lima perusahaan tambang di wilayah hulu Sumatera Barat. Foto: Doc. KLH/BPLH
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lima perusahaan tambang di wilayah hulu Sumatera Barat. Foto: Doc. KLH/BPLH
apakabar.co.id, JAKARTA -Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lima perusahaan tambang di wilayah hulu Sumatera Barat setelah menemukan bukti kuat keterkaitan aktivitas pertambangan dengan banjir yang melanda daerah tersebut.

Tindakan penegakan hukum yang dipimpin langsung Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup ini menjerat PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi. Seluruh aktivitas operasional perusahaan tersebut dihentikan paksa.

Hasil pengawasan lapangan mengungkap pelanggaran serius dan sistemik. KLH/BPLH menemukan tidak adanya sistem drainase di area tambang, pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, hingga aktivitas penambangan yang berjarak kurang dari 500 meter dari permukiman warga tanpa pengelolaan dampak. Kelalaian mengendalikan erosi dan limpasan air (run-off) mempercepat pendangkalan sungai Batang Kuranji, sehingga kapasitas tampung air menurun drastis saat hujan ekstrem.

KLH/BPLH menilai praktik tersebut mencerminkan pengabaian total terhadap prinsip kehati-hatian lingkungan. Penyegelan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang menempatkan keuntungan di atas keselamatan ekologi dan warga.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan negara tidak akan menoleransi aktivitas usaha yang membahayakan masyarakat. 

“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral—dan pelanggarannya harus dibayar mahal,” tegas Menteri Hanif.

Ia memastikan proses evaluasi dilakukan secara transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat terdampak.

KLH/BPLH juga akan memperketat pengawasan di kawasan hulu, yang selama ini kerap menjadi titik rawan eksploitasi sumber daya tanpa kendali.

“Ini pesan tegas: lingkungan bukan objek yang bisa dikorbankan demi profit. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya untuk memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman benar-benar terlindungi,” pungkasnya.