Akademisi Hujani Kritik Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada dua terdakwa kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi hingga akademisi.

Diketahui, amnesti dan abolisi dari Prabowo tersebut dialamatkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 – 27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Amnesti merupakan hak presiden untuk memberikan ampunan kepada pelaku pidana, sementara itu abolisi adalah hak kepala negara itu untuk menghapus penuntutan atau penjatuhan putusan terhadap pelaku pidana. Dalam pemberian hal tersebut, presiden tetap harus berkonsultasi dengan DPR.

Baca juga: Aktivis Desak Prabowo Usut Dugaan Korupsi Tambang Rp168 Miliar di Bintan

Pegiat antikorupsi Feri Amsari menilai kebijakan tersebut wujud hukum yang sedang dipermainkan. Di sisi lain, pemberian amnesti dan abolisi sebagai konsekuensi dari peradilan yang politis.

“Hukum sedang dipermainkan. Kalau mau memaafkan Hasto dan Tom kenapa harus begini amat: drama di pengadilan dulu. Kenapa enggak sedari awal saja. Bukankah Kepolisian, Kejaksaan dan KPK di bawah Presiden,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/8).

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut menilai keputusan tersebut tidak hanya menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan, melainkan juga bagi isu peradilan yang sehat.

“Ini kesempatan para politisi memanfaatkan situasi. Jadi, ujung-ujungnya orang capek dengan segala drama peradilannya, tapi nanti akan ada pahlawan politiknya di belakang layar,” ungkap dia.

Baca juga: ‘Prabowo Dua Periode’ Menggema di Penutupan Kongres PSI

Sementara itu, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyatakan keputusan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi dalam perkara korupsi merupakan tindakan yang keliru dan harus dikritik.

Menurut dia, alasan yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut pemberian pengampunan terhadap Hasto dan Tom untuk menjaga persatuan adalah tidak beralasan.

“Amnesti dan abolisi seolah-olah dijadikan alat kompromi politik,” ujar pria yang akrab disapa Castro tersebut.

Berdasarkan pengamatannya, kebijakan pemberian amnesti dan abolisi tersebut pernah diberikan Presiden ketiga RI BJ Habibie yang diberikan kepada tahanan politik seperti Mochtar Pakpahan, Sri Bintang dan sebagainya.

“Ini perkara korupsi loh ya. Itu mesti ditegaskan. Ini perkara korupsi. Dan rasanya belum ada tuh perkara korupsi yang diberikan amnesti dan abolisi mengingat derajat yang dilakukan. Jadi, keliru itu,” jelasnya.

Baca juga: Prabowo ke Jokowi: Curhat Capek Sering ke Luar Negeri

Castro memandang keputusan yang baru saja diambil Prabowo akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Dia memandang langkah tersebut akan melemahkan komitmen dari gerakan melawan korupsi.

Selain itu, Hasto dan Tom yang perlu menolak pemberian amnesti dan abolisi tersebut bila keduanya komitmen dengan kebenaran versi mereka yang selama ini diperjuangkan.

“Mestinya mereka menolak amnesti dan abolisi. Terus perjuangkan apa yang diyakini itu benar,” pungkasnya.

12 kali dilihat, 12 kunjungan hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *