apakabar.co.id, JAKARTA — Rekonstruksi pembunuhan terhadap jurnalis muda Juwita (23) mengungkap betapa tenangnya tersangka saat menjalankan aksinya.
Tersangka, oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran, memperagakan 33 adegan pembunuhan yang diduga telah direncanakan secara matang.
“Dia bertindak tenang, semua penuh persiapan. Ini pembunuhan berencana. Kami minta hukuman maksimal: pidana mati,” tegas kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, Sabtu (5/4).
Dalam reka ulang di TKP, Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Jumran memperagakan langkah demi langkah sejak menjemput korban di kawasan SMK 3 Banjarbaru.
Korban diajak masuk ke mobil sewaan, lalu dibunuh dengan cara dipiting dari belakang, dicekik, dan kepalanya dibenturkan ke sabuk pengaman.
“Dari belakang dipiting, lalu dicekik dari depan,” jelas Pazri.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka kembali ke minimarket tempat sepeda motor korban dititipkan.
Ia kemudian membawa motor tersebut ke TKP untuk disamarkan seperti kecelakaan.
Jasad korban didorong ke semak-semak, tubuhnya masih mengenakan helm.
Tak berhenti di situ, Jumran juga menghancurkan ponsel korban, mencuci motor dari sidik jari, menghancurkan kartu identitas, bahkan memesan tiket pesawat dengan identitas palsu.
“Ini semua bagian dari upaya menghilangkan jejak,” tegas Pazri.
Pazri menyoroti rentang waktu kejadian yang dinilai terlalu singkat untuk dilakukan seorang diri. Korban dan pelaku terakhir berkomunikasi sekitar pukul 10.30 WITA, sedangkan jasad ditemukan sekitar pukul 15.00 WITA.
“Tidak ada keterangan jam detail dalam adegan-adegan rekonstruksi. Ini perlu didalami lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak keluarga dan kuasa hukum mendesak penyidik Denpomal Banjarmasin untuk menggunakan digital forensik guna menelusuri kemungkinan pelaku lain.
“Data di ponsel tersangka bisa dipulihkan. Siapa saja yang dihubungi tersangka hari itu bisa jadi petunjuk penting,” kata Pazri.
Apalagi, kendaraan sewaan yang digunakan Jumran dilengkapi GPS. “Jejak digital bisa bicara banyak,” tambahnya.