NEWS

Amicus Curiae Soroti Kekeliruan Pidana dalam Kasus BOKAR Tabalong

Tugu obor Tabalong. Foto: istimewa
Tugu obor Tabalong. Foto: istimewa
apakabar.co.id, JAKARTA – Sahabat Pengadilan (amicus curiae) dari DPD Gerakan Jalan Lurus Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan dokumen hukum komprehensif kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (BOKAR) Perumda Tabalong Jaya Persada.

Dalam dokumen setebal ratusan halaman tersebut, amicus curiae menilai perkara yang menyeret mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan seharusnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

“Perkara ini telah bergeser dari ranah pidana ke ranah hukum perdata. Menariknya ke wilayah korupsi adalah kekeliruan konstruksi hukum,” demikian salah satu pokok kesimpulan amicus curiae yang ditandatangani Ketua DPD Gerakan Jalan Lurus Kalsel, Ir. Anang Rosadi Adenansi.

KPM Bukan Pelaku Operasional
Amicus curiae menegaskan, posisi Anang Syakhfiani dalam struktur Perumda Tabalong Jaya Persada adalah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), bukan organ operasional


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, tanggung jawab pengurusan dan pengelolaan usaha sepenuhnya berada di tangan Direksi, sementara pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas.

“Tidak ada satu pun norma yang membebankan tanggung jawab pidana operasional kepada KPM,” tulis amicus curiae.

Kerja sama BOKAR, mulai dari perjanjian hingga pelaksanaannya, dilakukan oleh Direksi Perumda. Tidak ditemukan bukti bahwa Anang Syakhfiani melakukan intervensi teknis, perintah melawan hukum, ataupun memaksakan kontrak kepada Direksi.

Putusan Perdata Jadi Fakta Pembatas
Dokumen amicus curiae menyoroti Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 26/Pdt.G/2022/PN Tjg yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, sengketa BOKAR dikualifikasikan sebagai wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum pidana.

Perumda Tabalong Jaya Persada bahkan memenangkan perkara perdata tersebut, membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak adalah hubungan kontraktual yang sah.

“Jika pengadilan perdata telah menyatakan peristiwa ini sebagai wanprestasi, maka hakim pidana tidak boleh mengkriminalisasi kegagalan kontrak tanpa bukti niat jahat,” tulis amicus curiae, merujuk pada berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung.

Tak Ada Aliran Dana, Tak Ada Mens Rea
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah ketiadaan aliran dana, gratifikasi, atau keuntungan pribadi yang diterima Anang Syakhfiani.

Dalam hukum pidana korupsi, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum merupakan elemen fundamental. Tanpa bukti kickback atau illicit enrichment, dakwaan dinilai kehilangan fondasi yuridis dan moralnya.

“Kerugian yang timbul semata akibat wanprestasi mitra usaha, bukan akibat niat jahat Terdakwa,” tulis amicus curiae.

Business Judgment Rule dan Risiko Bisnis
Amicus curiae juga menguraikan penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam pengelolaan BUMD. Doktrin ini melindungi pengambil kebijakan dari kriminalisasi sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, dan tanpa konflik kepentingan.

Menarik risiko bisnis ke ranah pidana, menurut dokumen tersebut, berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi kepala daerah dan melumpuhkan inovasi BUMD.

“Tidak setiap kerugian bisnis adalah kejahatan. Jika ini dipaksakan, maka setiap kepala daerah akan ragu mengambil kebijakan ekonomi,” tulis amicus curiae.

Berdasarkan seluruh analisis normatif, doktrinal, dan yurisprudensi, amicus curiae merekomendasikan Majelis Hakim untuk menerapkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yaitu putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Pasal ini digunakan ketika perbuatan terbukti secara faktual, namun bukan merupakan tindak pidana.

“Putusan lepas bukan bentuk pembiaran, melainkan koreksi konstitusional untuk mencegah kriminalisasi kebijakan publik dan risiko bisnis yang sah,” tegas amicus curiae.


Lebih jauh, amicus curiae mengingatkan bahwa memidana KPM tanpa dasar normatif yang jelas berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola BUMD secara nasional.

“Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi soal kepastian hukum dan keberanian daerah membangun ekonomi melalui BUMD,” tulis dokumen tersebut.

Amicus curiae berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dokumen ini sebagai pandangan independen demi menegakkan keadilan substantif dan menjaga hukum pidana tetap berada pada fungsinya sebagai ultimum remedium.