apakabar.co.id, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal dapat jatah tunjangan hari raya (THR). Angka terkecilnya Rp5,5 juta.
“Saat ini dalam proses, Insya Allah sesuai dengan ketentuan THR kepada anggota Dewan disalurkan H-10 Idul Fitri 1445 H,” ujar Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini.
Ia memberi penjelasan tambahan. THR yang diberikan terdiri atas uang representasi, tunjangan jabatan dan keluarga.
Nilai THR antara anggota dan unsur pimpinan DPRD berbeda. Jaini lantas merincikannya.
“Berdasarkan perhitungan aspek komponen yang ditetapkan untuk besaran THR Ketua DPRD Kalsel sebesar Rp 7.650.000. Wakil pimpinan Rp6.216.000. Sedangkan untuk Anggota sebesar Rp5.512.500,” rincinya.
THR anggota DPRD itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Bernomor 900.1.1/1369/SJ yang baru saja diterbitkan.
Selain itu, kata Jaini, anggota DPRD Kalsel juga bakal menerima gaji ke-13. Bakal disalurkan serentak Juni 2024 nanti.