News  

Anggota Komisi XI SBR Gandeng OJK ke Sungai Bilu, Sosialisasi Pinjol

Anggota Komisi XI Syamsul Bahri bersama OJK terus melakukan sosialisasi antipinjol ilegal.

apakabar.co.id, BANJARMASIN – Anggota Komisi XI DPR RI, Syamsul Bahri menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) door to door terkait bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sosialisasi atau pencerahan terkait pinjol ilegal ini akan dilangsungkan di 10 sampai 15 titik di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kali ini sosialiasi itu dilakukan di Jalan Keramat Raya, Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Selasa (23/4).

“Sosialisasi ini agar masyarakat paham akan bahayanya pinjaman online ilegal,” terang Syamsul Bahri.

Salah satu bahaya pinjol, kata Syamsul, adalah data pribadi masyarakat. Banyak kasus pinjol-pinjol ilegal membeberkan data pribadi apalagi jika si peminjam bermasalah pada pembayaran.

Syamsul menganjurkan. Sebaiknya gunakan pinjol yang terverifikasi OJK saja. Tentu pembocoran data pribadi kecil kemungkinan terjadi.

Sosialisasi dilakukan secara door to door agar masyarakat yang tidak jauh dari perkotaan dan tidak memahami apa itu pinjol bisa lebih paham.

“Jadi, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap masyarakat terkait pinjol ilegal tahu harus mengadu ke mana,” tutur Syamsul.

Di sisi lain, kegiatan ini juga menyangkut pencerahan peningkatan UMKM. Menurut Syamsul pinjol resmi ini hanya salah satunya.

Bagian lainnya adalah bahwa negara dan pemerintah daerah itu turun dalam rangka mengayomi ke masyarakat terkait masalah keuangan.

Antara lain simpan pinjam. Eksekutif dan legislatif sudah memfasilitasi melalui bank-bank negara dan badan-badan yang ditunjuk.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh dengan iming-iming pinjol dan koperasi ilegal.

Untuk penagihan pinjol ilegal yang berlebihan, Syamsul tegas. Ia menyebut masyarakat bisa melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Jika memang pihak penagih itu melakukan hal di luar batas, laporkan saja ke polisi melalui mekanisme yang ada,” tandasnya.

Direktur Hubungan Kelembagaan OJK, Muhammad Fredly Nasotion membeber cara masyarakat mengetahui pinjol resmi dan ilegal.

“Masyarakat bisa mengakses website OJK untuk mengetahui mana yang resmi dan ilegal,” beber Fredly.

“Ciri lainnya, pinjol legal itu hanya boleh kamera, mikrofon dan meminta lokasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabag Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Kalsel, Biena Herlambang menimpali identitas memang persyaratan yang diminta oleh pinjaman online legal sebagai verifikasi.

Apakah idetitas yang dimasukkan aman atau dilindungi? Herlambang bilang untuk pinjol resmi dipastikan aman.

“Jika pinjol terverifikasi OJK ada yang menyebarkan identitas peminjam, maka petugas tersebut akan kena sanksi,” tutup Herlambang.

34 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *