Apakabar Kasus Paman Birin di KPK?

Pegiat antikorupsi menilai KPK tak perlu memulai penyidikan Sahbirin Noor dari nol lagi.

Sahbirin Noor, gubernur Kalimantan Selatan dua periode.

apakabar.co.id, JAKARTA – Sahbirin Noor berhasil lolos dari jerat tersangka korupsi usai menumbangkan KPK di babak praperadilan.

Gubernur Kalimantan Selatan dua periode itu sebelumnya terindikasi mengorupsi tiga proyek Dinas PUPR di e-katalog. Lantas, bagaimana kelanjutan kasusnya?

KPK sejatinya memiliki 125 alat bukti untuk menjerat Sahbirin Noor. Ratusan alat bukti tersebut dipaparkan tim biro hukum KPK ketika bertarung di praperadilan melawan Sahbirin Noor.

Kini kelanjutan kasus Paman Birin -sapaan karib Sahbirin- di KPK tak lagi terdengar, sekalipun di tangan pimpinan anyar komisi antirasuah.

Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Asep Guntur hanya merespons singkat pertanyaan media ini. Ia berkata pendalaman terus dilakukan pihaknya.

“Nah dengan 152 bukti praperadilan kan KPK kalah. Jadi kita sedang memperdalam [syarat] materil-nya,” jelas Asep, Senin siang (23/12).

Lebih jauh, Asep tak memerinci apakah kasus Sahbirin Noor masuk dalam prioritas para pimpinan terbaru KPK.

“Semuanya jadi prioritas. Harus diselesaikan,” jelasnya.

Media ini kemudian menguji langkah KPK mengurus dugaan korupsi Sahbirin Noor. Ketua masyarakat antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan untuk KPK tak salah langkah.

“Kalau 152 alat bukti yang sudah ada tak lagi digunakan, ya salah,” jelas advokat kondang satu ini, dihubungi terpisah, Senin (23/12).

Boyamin melihat KPK kalah di babak praperadilan hanya karena syarat formil atau lantaran belum pernah sekalipun memeriksa Sahbirin Noor.

“Jadi yang tidak sah hanya penetapan tersangka-nya saja,” jelas Boyamin.

Justru, Boyamin melihat keberadaan ratusan alat bukti itu bisa menjadi semacam jalan pintas bagi KPK.

“Maka ‘argo taksi’ bisa langsung terbitkan sprindik baru dengan bukti-bukti tersebut,” jelas Boyamin.

152 alat bukti diperoleh KPK dalam serangkaian proses operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Terdiri dari beragam keterangan saksi, petunjuk, bukti elektronik, telepon genggam, hingga hasil penyadapan. Semuanya-lah yang membuka dugaan keterlibatan Sahbirin.

“Alat bukti ini tetap hidup. Karena dipakai juga untuk tersangka lain. Yang membuktikan ada dugaan peran turut serta Sahbirin. Maka, KPK tidak perlu mulai dari nol lagi,” jelasnya.

Senada, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap melihat komisi antirasuah sebenarnya mudah saja jika ingin kembali menersangkakan Sahbirin.

“Kalau KPK mau, bisa saja kasus ini naik kembali ke penyidikan. Kan bola di tangan KPK,” jelasnya, dihubungi media terpisah, Senin (23/12).

Yudi melihat kekalahan di praperadilan tak bisa menjadi alasan KPK. Apalagi masih banyak bukti yang bisa dicari. Dan sepengalamannya, penyidik KPK sudah lihai melakukan ini.

“Kalau saya di posisi penyidik, [152] bukti itu tetap digunakan. Hanya saja formilnya yang diperbaiki; cara mendapatkan dan dasarnya,” kata eks ketua wadah pegawai KPK ini.

Sahbirin menjadi tersangka pada 6 Oktober. Namanya muncul di hari yang sama KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 17 orang di Kalimantan Selatan.

KPK mengamankan belasan orang tersebut setelah terindikasi melakukan transaksi suap terkait 3 proyek bernilai Rp54 miliar. Di antaranya proyek kolam renang, lapangan sepakbola, hingga gedung samsat.

Komisi antirasuah lalu menyita Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika dari tangan para anak buah Sahbirin dan pihak swasta tersebut. Enam orang kemudian menjadi tersangka. Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Yulianti Erynah Kabid Cipta Karya, Ahmad (AMD) terduga pengepul fee, dan kepala rumah tangga gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean. Dua lainnya dari unsur swasta pemenang tender. Yakni Sugeng Wahyudi, dan Andi Susanto.

Nah, dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada, KPK menemukan fakta bahwa uang dalam kardus bergambar Paman Birin itu akan diberikan ke sang gubernur Kalimantan Selatan. Empat hari kemudian, di tengah persembunyiannya, Sahbirin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Senin 12 November atau tepat di hari ulang tahun Sahbirin, pengadilan mengabulkan praperadilan sang gubernur. Status tersangka Paman Birin di KPK batal. Salah satunya lantaran komisi antirasuah tak pernah memeriksa Sahbirin terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

155 kali dilihat, 166 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *