Begini Profil Lengkap 2 Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut Tangerang

Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut ada 2 (dua) perusahaan selaku pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang, dan PT Cahaya Inti Sentosa yang menguasai 20 bidang.

Penelusuran data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) menunjukkan kedua perusahaan itu telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

PT Intan Agung Makmur diterbitkan pada 7 Juni 2023 dan disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.

Perseroan itu tercatat sebagai perusahaan jenis swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup.

PT Intan Agung Makmur terletak di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Nomor 5 (terusan Jalan Perancis), Kosambi, Tangerang, Banten. Perseroan didaftarkan dengan kegiatan usaha real estat dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 68111.

Kegiatan usaha dimaksud mencakup pembelian, penyewaan, penjualan, dan pengoperasian apartemen, bangunan hunian dan bangun non- hunian (fasilitas penyimpanan/gudang, pusat perbelanjaan, mal dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik secara bulanan maupun tahunan.

Perseroan melakukan penjualan tanah, mengembangkan gedung untuk dioperasikan sendiri (penyewaan ruangan di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan, hingga pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

Dari data diketahui modal dasar perusahaan tercatat sebesar Rp5 miliar,  yang seluruhnya ditempatkan dan telah disetor dalam bentuk uang.

Saham perusahaan tercatat dimiliki oleh 2 (dua) entitas, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya yang memiliki masing-masing 2.500 lembar saham dengan jumlah Rp2,5 miliar.

Di pucuk pimpinan, terdapat dua orang yang menduduki jabatan di perseroan, yakni Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi selaku komisaris.

Sementara itu, PT Cahaya Inti Sentosa diterbitkan Ditjen AHU Kemenkum  pada 14 Desember 2023, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023.

Jenis perseroan adalah berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) non-fasilitas dengan jangka waktu tidak terbatas dengan status tertutup. Perseroan tertulis beralamat di Harco Elektronik Lantai IV, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta.

PT Cahaya Inti Sentosa tercatat bergerak di bidang pembangunan, perindustrian, perdagangan, pertanian, perbengkelan, percetakan, dan jasa.

Adapun modal dasar perseroan diketahui sebesar Rp356,4 miliar, dengan modal yang ditempatkan dan disetor sebesar Rp89,1 miliar.

Pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya. Keduanya, masing-masing memiliki 300 lembar saham senilai Rp300 juta, dan PT Pantai Indah Kapuk Dua memiliki 88.500 lembar saham sebanyak Rp88,5 miliar.

Untuk susunan pengurus, tercatat nama-nama meliputi, Nono Sampono sebagai direktur utama; Kho Cing Siong menjabat komisaris utama; Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman selaku direktur; serta Freddy Numberi menjabat komisaris.

Fakta dari lapangan mencatat, jumlah total pagar laut di Tangerang yang bersertifikat HGB mencapai 263 bidang. Namun, sertifikat tidak hanya dimiliki oleh dua perusahaan, namun juga perorangan, sebanyak 9 (sembilan) bidang. Juga terdapat sertifikat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Polemik pagar laut Tangerang kian mencuat pasca-kehadiran 600 personel TNI Angkatan Laut (AL) beserta nelayan yang membongkar pagar laut di perairan tersebut pada akhir pekan lalu.

Beberapa cara dilakukan untuk membongkar pagar yang terbuat dari bambu tersebut. Salah satunya, mengikat pagar tersebut dengan tali kemudian ditarik oleh kapal sampai lepas.

Pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten dilakukan atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Pagar harus dibongkar karena telah mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari nafkah. Selain itu, pagar laut dianggap ilegal karena dibangun tanpa izin yang jelas.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut dan menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar tersebut. Pasalnya, pagar laut tanpa izin merupakan pelanggaran dan tidak boleh dilakukan. Apalagi, keberadaannya terdapat di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang akan merugikan nelayan dan berdampak buruk pada ekosistem pesisir.

Pihak Ombudsman, kini mendalami dugaan mala-administrasi dalam pemagaran laut, dengan hitungan sementara kerugian nelayan mencapai Rp9 miliar. Penghitungan dilakukan dengan memperkirakan kerugian nelayan akibat adanya tambahan jarak untuk melaut.

458 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *