NEWS
Berdalih Tak Tahu Aturan karena Mantan Pedangdut
KPK mengungkap aliran dana dugaan korupsi hingga Rp46 miliar yang turut mengalir ke keluarga Fadia Arafiq.
apakabar.co.id, JAKARTA - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) berdalih tidak memahami secara rinci aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut Asep, keterangan tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. “FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011–2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang bertepatan dengan bulan Ramadan dan menjadi OTT ketujuh sepanjang 2026.
Dalam operasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah, KPK menangkap FAR bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Lembaga antirasuah itu juga mengamankan 11 orang lain dari Pekalongan.
Sehari berselang, 4 Maret 2026, KPK menetapkan FAR sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Pengembangan Perkara
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap adanya aliran dana yang diterima FAR dan keluarganya. “FAR sebesar Rp5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar,” ujar Asep.
Identitas yang dimaksud adalah anggota Komisi X DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), serta Mehnaz Na (MHN).
Ia menambahkan keluarga FAR juga menerima sekitar Rp5,3 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp19 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, Rul Bayatun (RUL), yang disebut sebagai orang kepercayaan FAR.
Sementara Rp3 miliar lainnya masih dalam bentuk penarikan tunai dan belum didistribusikan. KPK juga menyebut perusahaan keluarga FAR, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), menerima dana hingga Rp46 miliar selama 2023–2026.
Dana tersebut, menurut Asep, berasal dari kontrak pengadaan jasa outsourcing dengan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. “Senilai Rp46 miliar bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ujarnya.
Dari total Rp46 miliar itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sehingga tersisa kurang lebih Rp24 miliar. “Sebanyak Rp19 miliar dari sisa tersebut kemudian dibagikan kepada keluarga Fadia Arafiq dan orang kepercayaannya,” kata Asep.
Perkara ini masih dalam proses penyidikan KPK. Lembaga antirasuah menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tersebut.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

