NEWS
Blokir Instagram Magdalene, Komdigi Dinilai Bungkam Kerja Jurnalistik
Pemblokiran akun Instagram media Magdalene oleh Komdigi memicu kecaman masyarakat luas karena dinilai sebagai pembungkaman pers.
apakabar.co.id, JAKARTA - Koalisi Media Alternatif (KOMA) mengecam Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas pemblokiran akun Instagram media perempuan Magdalene (@magdaleneid) yang memuat konten terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 30 Maret 2026.
KOMA menilai tindakan pemblokiran tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik, khususnya media yang mengangkat isu pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, KOMA juga memprotes penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian.
"Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi, terutama bagi media berbasis digital," ujar Koordinator KOMA, Luviana, dikutip lewat keterangan tertulis.
KOMA menilai penghapusan konten dan pemblokiran terhadap Magdalene menunjukkan adanya pembatasan terhadap media, terutama yang menyuarakan isu HAM.
Koalisi tersebut turut menyoroti pernyataan Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alex Sabar yang menyebut penertiban konten dilakukan setelah penelusuran menunjukkan akun Magdalene belum memenuhi kriteria sebagai entitas media massa yang diakui pemerintah, seperti belum terverifikasi Dewan Pers.
Menurut KOMA, alasan tersebut tidak berdasar karena secara hukum tidak semua media wajib terverifikasi Dewan Pers. Kebebasan pers, kata mereka, dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KOMA juga merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang menyebut syarat perusahaan pers meliputi badan hukum, alamat, dan penanggung jawab yang jelas, tanpa mewajibkan verifikasi sebagai prasyarat utama.
“Pernyataan tersebut tidak sejalan dengan aturan pers yang berlaku,” demikian pernyataan KOMA.
KOMA menilai pemerintah seharusnya menjamin keterbukaan dan perlindungan terhadap pers, termasuk media alternatif yang berskala kecil dan independen.
Menurut mereka, media alternatif selama ini memiliki karakteristik redaksi dan sumber daya yang berbeda, namun tetap menjalankan praktik jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik. Dalam pernyataannya, KOMA menyampaikan empat sikap, yakni memprotes pemblokiran yang dinilai sebagai pembungkaman, mendesak pencabutan SK Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026, menolak dalih verifikasi media sebagai dasar penertiban konten, serta menyatakan dukungan terhadap Magdalene untuk menindaklanjuti advokasi atas kasus tersebut.
Koalisi Media Alternatif (KOMA) yang terdiri dari sedikitnya 29 media independen dari berbagai daerah di Indonesia.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

