1446
1446

BP Tapera Bantah Hak Peserta Digunakan untuk Operasional

Ilustrasi - Deretan perumahan. Foto: Dokumentasi Kementerian PUPR

apakabar.co.id, JAKARTA – Pihak Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjawab polemik Iuran Tepera untuk para pekerja.

BP Tapera menegaskan tidak pernah sedikitpun menggunakan uang peserta untuk kebutuhan operasional.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan para peserta bisa mengecek Saldo Tapera di Website https://sitara.tapera.go.id.

“Tidak ada sedikitpun hak peserta yang digunakan untuk operasional BP Tapera hingga saat ini,” ujar Heru dalam keterangannya, Rabu (5/6).

Heru menjelaskan BP Tapera hanya mengelola uang dari dua sumber dana, yakni dari APBN untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana untuk peserta PNS eks Bapertarum.

Sejak beroperasi hingga 2024, Heru katakan BP Tapera mencatat telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun, sejak beroperasi hingga 2024.

Heru mentatakan teknis pengembalian dana kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian atau bank penampung ke rekening peserta.

Dalam hal ini juga Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan belum ada peserta baru yang dipotong dana untuk simpanan Tapera, lantaran belum adanya peraturan pelaksanaan Intruksi Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kalau bicara tentang ASN, yang berhak mengeluarkan aturan pelaksanaan adalah Menteri Keuangan,” ujarnya.

Astera mengatakan perbaikan dan pengawasan BP Tapera dari Otorita Jasa Keuangan (OJK) akan semakin ketat lantaran nantinya dana yang terkumpul, tidaklah sedikit.

“Dari sisi pelaksanaan kebijakan ini juga kita pantau dari komite, kemudian juga mereka juga dilakukan audit baik oleh akuntan publik maupun BPK,” ujarnya.

Mengenai kebijakan Tapera, diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintan Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun dari aturan tersebut berlaku, artinya paling lambat pada tahun 2027.

29 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *