News  

BPJS Kesehatan: Pasien Gawat Darurat Wajib Dilayani Rumah Sakit

Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Banjarmasin, Senin (17/2/2025). Foto: Humas BPJS Kesehatan

apakabar.co.id, JAKARTABPJS Kesehatan menegaskan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat wajib mendapatkan pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit yang bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS. Hal ini menjadi bagian penting dari mekanisme pelayanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyusul adanya kasus meninggalnya peserta JKN di RSUD dr. Rasidin, Padang. “Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr. Rasidin. Kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri dan memahami situasi secara menyeluruh,” ujar Rizzky di Jakarta, Rabu (4/6).

Rizzky menjelaskan bahwa peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat berhak mendapatkan layanan medis secara langsung di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, tanpa harus memikirkan status kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.

Penilaian apakah kondisi pasien termasuk gawat darurat tidak bisa dilakukan sembarangan. Itu adalah kewenangan tenaga medis, khususnya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), yang menilainya berdasarkan kompetensi profesional dan sarana medis yang tersedia.

Dasar hukum dari penanganan kegawatdaruratan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kondisi gawat darurat adalah keadaan yang berisiko tinggi terhadap nyawa pasien. Contohnya meliputi gangguan jalan napas, gangguan pernapasan, gangguan sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis serius lainnya.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa dalam situasi gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada siapa pun, tanpa memandang apakah pasien memiliki jaminan kesehatan, peserta JKN, atau pasien umum.

BPJS Kesehatan menjamin bahwa pelayanan kesehatan dalam situasi darurat tetap diberikan secara maksimal, dengan tetap mengikuti prosedur medis yang berlaku. Hal ini menjadi bentuk perlindungan dan jaminan bahwa peserta JKN tidak akan ditolak dalam kondisi yang mengancam nyawa.

Sebagai langkah antisipasi, Rizzky mengimbau kepada seluruh peserta JKN agar selalu memastikan status kepesertaannya aktif. Ia juga mengingatkan pentingnya mengikuti alur pelayanan berjenjang sesuai prosedur dan menjalani pola hidup sehat sebagai bentuk pencegahan penyakit.

Dengan adanya jaminan ini, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera mencari pertolongan di rumah sakit terdekat saat menghadapi kondisi darurat medis. Pemerintah, melalui BPJS Kesehatan, telah menyiapkan sistem yang bertujuan melindungi setiap warga negara secara adil dan menyeluruh.

1,158 kali dilihat, 1,158 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *