apakabar.co.id, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah batal digelar pada Kamis (22/8) pagi. Pembatalan dilakukan karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum dan selanjutnya akan dijadwalkan ulang.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Paripurna Gedung MPR/DPR/DPD. Sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR, rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna haruslah memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku.
“Setelah diskors selama 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada, bahwa rapat tidak bisa diteruskan,” ujar Dasco di Jakarta, Kamis (22/8).
Selanjutnya, DPR akan menjadwalkan ulang rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna, karena kuorum yang tidak terpenuhi. Dengan demikian, acara pada hari ini terkait pelaksanaan pengesahan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan.
Keputusan Baleg DPR, Pakar: Pembangkangan Konstitusi
Menurut Dasco, rapat paripurna hanya dihadiri sebanyak 176 orang anggota DPR, terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.
“Di fraksi gerindra ada 10 orang yang hadir. Jadi hadir fisik ini ada 86 orang,” katanya.
Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI yang sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum tidak terpenuhi karena tidak dihadiri oleh perwakilan dari seluruh fraksi partai.
“Sidang hari ini kita tunda. Kita ada mekanisme. Nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” tegas Dasco.
Kawal Revisi UU Pilkada, Partai Buruh Siap Gelar Aksi di Gedung DPR
Sebelumnya, Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI itu, rencananya akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (22/8).
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, dimana pada Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.