apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dan buruh di Indonesia. Bantuan ini bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja berpenghasilan rendah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa pencairan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan akan segera dilakukan.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, mengungkapkan bahwa anggaran BSU sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang memproses pencairannya agar segera bisa diterima oleh para penerima manfaat.
“Sesegera mungkin pastinya hal itu dilakukan,” ujar Estiarty usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6).
Estiarty menambahkan, pencairan BSU diupayakan bisa dilakukan pada minggu kedua di bulan Juni 2025. “Minggu kedua, insyaAllah ini dalam upaya juga,” imbuhnya.
Pemberian Bantuan Subsidi Upah telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025. Permenaker itu merupakan perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi para pekerja/buruh.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan program BSU tahun 2025 dan menjelaskan kriteria penerima serta mekanisme penyalurannya.
Untuk mendapatkan bantuan ini, pekerja atau buruh harus memenuhi beberapa persyaratan yakni: Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025, dan memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
“Jika semua syarat di atas dipenuhi, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah,” katanya.
BSU diberikan dalam bentuk uang tunai (cash) sebesar Rp300 ribu per bulan dan akan disalurkan untuk dua bulan sekaligus. Dengan demikian total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600 ribu.
Penyaluran dilakukan sesuai jumlah pekerja yang memenuhi syarat dan berdasarkan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemnaker.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berharap program ini bisa berjalan sesuai target dan benar-benar bermanfaat bagi para pekerja yang membutuhkan. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi pekerja di tengah berbagai tantangan.
Bagi para pekerja yang merasa memenuhi syarat, disarankan untuk memastikan keaktifan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dan menunggu informasi resmi dari Kemnaker atau perusahaan tempat bekerja mengenai pencairan bantuan.
Dengan pencairan BSU ini, kata Yassierli, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan kondisi ekonomi nasional bisa semakin membaik.