Dagang Suara Ketua KPU Banjarbaru: Duit Miliaran Diserahkan Kontan

Detail perkara dagang suara Rozy Maulana selaku Ketua KPU Banjarbaru pelan-pelan terungkap.

Mantan Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana. Foto: Kejari untuk apakabar

apakabar.co.id, JAKARTA – Menjanjikan 24 ribu, suara yang terkumpul ternyata hanya kurang dari seperempatnya. Rozy Maulana selaku Ketua KPU Banjarbaru pun didakwa menipu hingga miliaran rupiah.

Menjabat Ketua KPU Banjarbaru, Rozy diam-diam menjalankan bisnis gelap; dagang suara pemilih. Kemarin, Rozy akhirnya duduk di kursi pesakitan. Sidang perdananya digelar Pengadilan Batulicin pada Rabu (31/7).

Semuanya berawal sebelum hari pencoblosan. Tepatnya pada 29 Januari 2024. Ketika itu ia bertemu dengan seorang bernama Gusti Denny Ramdhani. Pertemuan berlangsung di Hotel Best World Kindai.

Singkat cerita, Rozy mengiming-imingi perihal menaikkan perolehan suara caleg DPR RI dapil Kalsel, seperti keinginan Gusti, di Banjarbaru.

Rozy pun meyakinkan Gusti. Bahwa ia bisa menaikkan jumlah perolehan suara sebanyak 20 ribu sampai 24 ribu suara. Namun itu tak gratis. Rozy bakal melakukannya asal Gusti mampu menyiapkan dana segar Rp3,6 miliar.

Agar lebih meyakinkan, Rozy juga menunjukkan data informasi pemilih Banjarbaru. Totalnya mencapai 24 ribu data pemilih lengkap dengan alamat tinggalnya.

Rozy berkata data itu dapat digunakan untuk menaikkan perolehan suara caleg DPR RI yang diinginkan Gusti. Margin eror atau kemungkinan gagalnya paling sedikit bahkan hanya 4 ribu suara.

Data calon pemilih inilah yang biasanya dijadikan acuan melakukan ‘serangan fajar’ atau politik uang sebelum hari pencoblosan. Dengan data yang dilengkapi fotokopi KTP pemilih itu, saat memintai fotokopi KTP, pemilih diduga sudah dijanjikan mendukung calon tertentu. Dengan pemberian uang Rp150 ribu/orang.

Kepada Gusti, Rozy juga membeberkan sejumlah strateginya. Langkah-langkah yang diambil utamanya; membuat sebuah grup komunikasi. Di dalamnya, Rozy akan menampung serta membuat jaringan khusus di kecamatan se-kota Banjarbaru.

Gusti pun termakan janji Rozy. Ia menyanggupi permintaan uang tunai Rp3,6 miliar.

Rabu, 7 Februari 2024, dari Banjarbaru Rozy bertolak ke Batulicin. Sekitar pukul 19.00 Wita, ia menemui seorang bernama Minarto dan Darmawati di Desa Gunung Antasari, Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Uang tunai senilai Rp3,6 miliar itu diserahkan. Kontan.

14 Februari pun tiba. Masyarakat termasuk pemilih di Banjarbaru berbondong-bondong melakukan pencoblosan. Selesai penghitungan, Gusti terkejut. Suara yang dijanjikan Rozy meleset jauh. Dari yang dijanjikan sebanyak 24 ribu, yang terkumpul rupanya hanya 4.484 suara.

Gusti kemudian segera menghubungi Rozy. Rozy masih memiliki alasan. Bahwa ia masih mengusahakan. Sebab belum semua suara masuk.

Namun rupanya itu hanyalah kebohongan belaka. Nyatanya, 20 Maret, KPU Pusat telah selesai melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilu 2024 tingkat nasional.

Merugi hingga miliaran rupiah, Gusti tak terima. Ia pun mempolisikan Rozy. Polisi menjerat Rozy memakai pasal penipuan dan penggelapan 378 dan 372 KUHP. Barang buktinya selembar kutiansi asli pembayaran. Termasuk sisa uang tunai Rp65 juta.

Jumat 19 Juli 2024, Rozy resmi dibui di Rutan Polres Tanah Bumbu. Sidang lanjutan Rozy bakal digelar Rabu 14 Agustus. Tiga penuntut umum, masing-masing Ryan Augusti, Hanindyo, dan Budidanarto bakal melakukan pembuktian perkara.

Haruslah Pasal Suap

Pakar Pidana Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah melihat perkara Rozy tergolong pidana suap dan gratifikasi. Bukan sebatas penipuan.

“Itu bisa kena delik suap dan gratifikasi yang diatur dalam UU tipikor,” jelasnya dihubungi media ini, Kamis (25/7) malam.

Castro, sapaan akrabnya, menganggap apa yang dilakukan Rozy telah memenuhi unsur. Terlebih ia ketua KPU. Seorang penyelenggara negara. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Ia menyarankan aparat menggunakan delik suap dan gratifikasi. “Termasuk mengurai kemungkinan pihak lain yang terlibat,” jelas peneliti pusat studi anti-korupsi ini.

Sampai hari ini Rozy Maulana masih berstatus sebagai komisioner KPU Kota Banjarbaru.

“Masih sebagai komisioner KPU Banjarbaru, hanya jabatan sebagai ketua yang berubah,” tutur Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa kepada apakabar.co.id, Jum’at (26/7).

KPU RI sudah menetapkan dan memberikan SK pergantian Ketua KPU Kota Banjarbaru. Itu berdasar hasil dari pleno anggota KPU Kota Banjarbaru.

Dengan telah dilimpahkannya kasus ini dan terjadinya penahanan, selanjutnya KPU Provinsi telah melapor ke pimpinan KPU RI. Selanjutnya menunggu putusan pimpinan KPU RI.

“KPU Provinsi Kalsel sudah melakukan pengawasan internal sebelum yang bersangkutan ditahan dengan memberikan surat teguran keras,” tutur Tenri.

985 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *