Di Balik No Action KPK di Tambang Ilegal Kalsel

Inilah penjelasan mengapa belum dilakukan penegakan hukum oleh KPK.

Personel gabungan TNI-Polri saat menggelar patroli antitambang ilegal. Foto: Polres Balangan untuk apakabar

apakabar.co.id, JAKARTA – Temuan puluhan ribu hektare tambang ilegal di Kalimantan Selatan jadi buah bibir. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak penegakan hukum. Sedangkan KPK terganjal kewenangan.

Temuan praktik penambangan ilegal seluas 30 ribu hektare kali pertama dibeber langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Kamis baru tadi (27/6), Marwata turun langsung ke Banjarmasin. Menggelar rapat koordinasi, fokusnya penataan tambang dalam kawasan hutan dan tambang mineral bukan logam dan batuan atau MBLB.

Marwata menyebut total tambang di Kalimantan Selatan luasnya mencapai 95.260 hektare. Nah, kata Marwata, 30 ribu hektare di antaranya bermasalah, ilegal. Ataupun belum membayar denda sebab tak memiliki izin penggunaan hutan atau PPKH.

KPK bukannya tanpa aksi. Temuan demikian sudah dikoordinasikan ke lembaga penegak hukum lain. Bahkan masuk dalam strategi nasional pencegahan korupsi (stranas PK).

Namun dalam rakor di Gedung Mahligai Pancasila itu, Marwata tak membeber jauh langkah penegakan hukum. Inilah yang menjadi buah bibir. Terutama di kalangan aktivis. Mengingat belum adanya penegakan hukum.

“Aneh harusnya sudah ada upaya penegakan hukum dari aparat,” jelas Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono kepada apakabar.co.id.

Kata Kisworo, tentu saja sudah sangat banyak kerugian negara. Terutama akibat kerusakan lingkungan. Ini mestinya bisa menjadi celah masuk KPK.

“Ada potensi kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal seluas itu. Terutama pendapatan negara melalui pajak perizinan dan pendapatan lainnya,” jelas Kis.

Atau setidaknya ada evaluasi terhadap tata kelola tambang. Audit, lalu setop izin baru disertai penegakan hukum.

“Jika KPK tidak berdaya, ganti saja dengan komisi/badan/lembaga khusus kejahatan lingkungan dan sumber daya alam,” jelasnya.

Manajer Kampanye Walhi Kalsel Jefri Raharja melihat inilah bukti lemahnya pengawasan dan penegak hukum.

“Dengan luas seperti itu tentu saja dampak kerusakan lingkungan yang dibuat akan makin besar,” jelasnya.

Jangankan yang ilegal. Kata dia, tambang berizin saja banyak ditinggalkan tanpa reklamasi dan rehabilitasi.

Belum lagi bicara rantai pasok, ke mana pelaku tambang ilegal bisa memasarkan produknya. “Apalagi kalau bukan melalui pintu-pintu ilegal,” jelasnya.

Sebab, sedikit kemungkinan pembeli yang mau membeli langsung produk batu bara ilegal tersebut.

Kata dia, upaya seperti ini sudah sangat sistematis. Sudah jadi rahasia umum aparat hukum juga ada di lingkaran tambang.

Lihat saja kasus Ismail Bolong. Eks anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur ini menjadi beking tambang ilegal.

“Pola bisnis seperti itu kami yakin terjadi juga di Kalimantan Selatan sehingga tambang ilegal ini semakin masif dan meluas,” jelasnya.

Sesuai ketentuan yang termaktub dalam pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan, setiap orang yang melakukan pertambangan ilegal bisa dipidana paling lama 5 tahun. Dan denda Rp100 miliar.

Sumber: PT Adaro Indonesia. Infografis apakabar.co.id

PENJELASAN KPK

apakabar.co.id kemudian menghubungi KPK. Juru Bicara Tessa Mahardika menegaskan kewenangan penegakan hukum tambang ilegal bukan pada KPK.

“Kecuali dalam penerbitan izin ada korupsinya, atau terkait erat dengan kasus yang sedang ditangani saat ini,” jelas Tessa menjawab pertanyaan media ini, Senin (1/7).

Tessa lalu menjelaskan. Bahwa tambang di hutan produksi itu boleh. Asal memiliki PPKH yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Asal punya PPKH, boleh. Beda dengan sawit, tidak boleh di kawasan hutan,” sambung juru bicara berlatar penyidik eks Polri ini.

Aktivitas alat berat yang diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah raksasa pertambangan PT Adaro Indonesia, Balangan, Kalimantan Selatan. Sumber: Video TikTok akun @rnmn45

Maka, fokus saat ini adalah pencegahan. Tessa menjelaskan KPK telah melakukan analisis terhadap izin pertambangan dalam kawasan hutan.

Hasilnya memang ditemukan ada perusahaan yang punya IUP dan PPKH, ada perusahaan yang punya IUP tapi tidak punya PPKH, bahkan ada perusahaan yang tidak punya IUP dan PPKH.

Untuk perusahaan yang punya IUP tanpa PPKH di hutan produksi akan dikenakan sanksi sesuai PP 24/2021. Untuk perusahaan yang tanpa IUP dan PPKH merupakan tambang ilegal dikenakan sanksi pidana. Yang, kewenangannya ada pada KLHK, ESDM dan kepolisian.

“Hasil analisis tersebut telah disampaikan ke penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” pungkasnya.

Kerugian 1 Triliun

Ilustrasi tambang ilegal di kawasan Km 171 Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Foto: Walhi Kalsel

Praktik senyap penggangsiran batu bara di Kalimantan Selatan bukanlah cerita baru. Teranyar, sudah diadukan pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak ke Kejaksaan Agung.

“Kami minta untuk segera dilakukan penyelidikan mendalam,” jelas kuasa hukum Koalisi Antikorupsi Indonesia (KAKI) ini, Kamis baru tadi (13/6).

Kamaruddin bilang kerugian negara akibat praktik gelap ini mencapai Rp1 triliun. Aduan ke Kejagung merupakan langkah lanjutan.

Sebelumnya Kamaruddin juga sudah melapor ke Mabes Polri, KPK, hingga Kemenkumham. Kenapa Kejagung? Sebab diduga juga dibekingi oknum kepolisian.

“Sampai oknum pemerintahan dan juga Dirjen Minerba,” jelas Kamaruddin.

Dari mana jumlah total kerugian Rp1 triliun itu? Itu terdiri dari lubang-lubang tambang yang tak direklamasi. Yang totalnya lebih dari 30 titik di Angsana Tanah Bumbu. Estimasinya satu hektare Rp100 juta jaminan reklamasi.

“Nah ini ada sampai 3 ribu hektare lahan yang dijarah tambang ilegal di Kalsel,” jelas Kamaruddin.

Itu belum termasuk kerugian lainnya. Maksudnya, kerugian akibat jatuhnya korban jiwa.

2021 silam, konflik antara perusahaan dengan penambang ilegal menimbulkan korban jiwa. Seorang pengacara bernama Jurkani tewas dikeroyok saat berupaya mengusir penambang ilegal dari konsesi PT Anzawara di di Angsana Tanah Bumbu.

Setelah kasus Jurkani, konflik tambang berujung maut tak juga mereda. April 2023, seorang bernama Sabriansyah juga tewas. Pria lanjut usia itu dibacok-ditembak oleh preman suruhan PT JGA di Kabupaten Banjar.

Kamaruddin meminta agar aparat penegak hukum membuka mata atas seabrek persoalan itu. Sebab, integritas institusi-lah taruhannya.

Merambah Adaro

Lokasi penambangan ilegal di konsesi PT Adaro Indonesia, Desa Lingsir, Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Foto: Istimewa

Aksi perambahan batu bara ilegal diduga juga menjarah raksasa pertambangan. Bermula pada medio Maret 2024 melalui aplikasi Tiktok. Kurun sehari, beredar tiga video. Berisi aktivitas eksavator mengeruk dan memindahkannya ke truk pengangkut.

Saat ditelusuri, sejumlah warga membenarkan. Bahkan lokasi temuan menyentuh wilayah raksasa pertambangan, PT Adaro Indonesia. Tepatnya di Balangan.

“Mereka masuk ke wilayah penunjang IUPK (izin usaha pertambangan khusus) PT. Adaro Indonesia,” ungkap Community Relations dan Media Department Head PT Adaro Indonesia Djoko Susilo, Kamis (14/3).

@kabarinlah

Aktivitas penambangan ilegal menyeruak lagi di Balangan. Lagi lagi di konsesi Adaro.  Tampak sebuah eskavator asik mengeruk dan memindahkan batu bara. Mirisnya itu hanya selemparan batu dari rumah warga.  Penelusuran apakabar.co.id, lokasi temuan ilegal ini ternyata di Desa Keladan. Bagaimana respons kepolisian? Selengkapnya hanya di apakabar.co.id #apakabar #tambangilegal #batubara #balanganpunya #kalsel #fyp #viralvideo

♬ suara asli – Kabarin lah! – Kabarin lah!

Adaro setidaknya mencatat beberapa lokasi lainnya. Berada di tujuh desa di wilayah Kabupaten Balangan. Mulai dari Desa Mantimin, Lingsir hingga Banua Hanyar.

“Sesuai dengan prosedur, kami melaporkan hal ini ke Kementerian ESDM dan kepolisian daerah,” tutupnya.

Polisi sendiri mengaku tak tinggal diam. Sejumlah upaya penegakan hukum telah dilakukan. Namun saat dicek tidak ditemukan aktivitas dimaksud.

Praktis, yang bisa dilakukan hanyalah langkah preventif. Yakni memasang spanduk larangan penambangan di sejumlah titik.

“Polres balangan tetap melaksanakan patroli wilayah rawan PETI, berkolaborasi dengan Kodim 1001 HSU/Balangan, pemkab serta dengan kejari, perusahaan serta Ditkrimsus untuk melaksanakan penegakkan hukum,” jelas Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, Senin (1/7).

663 kali dilihat, 334 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *