NEWS

Militerisme Menguat, Demokrasi dan Kampus Indonesia dalam Ancaman

Sejumlah akademisi dan pegiat HAM saat peluncuran Jurnal Prisma dan diskusi publik bertajuk “Hubungan Sipil dan Militer dalam Demokrasi: Menguatnya Militerisme dan Ancaman Kebebasan” di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Tim
Sejumlah akademisi dan pegiat HAM saat peluncuran Jurnal Prisma dan diskusi publik bertajuk “Hubungan Sipil dan Militer dalam Demokrasi: Menguatnya Militerisme dan Ancaman Kebebasan” di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Tim
apakabar.co.id, JAKARTA - Sejumlah akademisi dan pegiat HAM memperingatkan bahwa Indonesia kini berada dalam situasi yang berbahaya bagi kebebasan sipil usai menguatnya praktik militerisme dalam kehidupan demokrasi.

Hal tersebut terkuak saat peluncuran Jurnal Prisma dan diskusi publik bertajuk “Hubungan Sipil dan Militer dalam Demokrasi: Menguatnya Militerisme dan Ancaman Kebebasan” di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur. 

Acara yang dibuka oleh Dekan FH Unmul, Rosmini, menghadirkan kritik tajam terhadap menguatnya peran militer di ranah non-pertahanan. 

Selama hampir tiga jam, para akademisi, peneliti, dan pegiat HAM memaparkan ancaman menguatnya praktik militerisme yang perlahan memasuki ranah sipil, akademik, hingga sistem hukum di Indonesia. 
Sorotan tajam muncul pada fenomena menyempitnya ruang demokrasi dan kegagalan reformasi sektor keamanan pasca-1998.


Gina Sabrina, dari Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, mempresentasikan kronologi menguatnya militerisme sejak 2018. Ia merujuk penyitaan buku-buku komunisme oleh TNI sebagai pemicu awal pengekangan kebebasan berpikir. 

Gelombang pengerahan pasukan TNI dalam demonstrasi besar sejak 2019 — dari Reformasi Dikorupsi hingga aksi Omnibus Law — disebut sebagai sinyal sekuritisasi ruang sipil.

Yang paling mencolok, kata Gina, adalah pengerahan Pasukan Koopsus saat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, serta dugaan infiltrasi militer dalam demonstrasi Agustus 2025.

“Pendekatan negara terhadap kritik semakin koersif. Kita berhadapan dengan rezim yang memandang ekspresi publik sebagai ancaman, bukan partisipasi demokrasi,” tegasnya.

Gina juga menyoroti ancaman terhadap kebebasan akademik. MoU TNI dengan berbagai perguruan tinggi serta intervensi TNI dalam diskusi mahasiswa dinilai sebagai upaya masuknya budaya komando ke dunia ilmu pengetahuan.

“Ketika ketakutan masuk kampus, sivitas akademika membatasi diri. Self-censorship adalah kematian pelan-pelan demokrasi,” ujarnya.

Saiful Bahri, akademisi FISIP Unmul, membandingkan kepemimpinan SBY dan Jokowi. Menurutnya, ironi terjadi ketika presiden berlatar sipil justru membuka ruang luas bagi militer masuk ke ranah non-pertahanan.

“Praktik militerisme hari ini bukan hanya sekadar gejala — ia telah menandai kembalinya pola Orde Baru,” ujarnya.

Saiful juga menyebut keterlibatan aktor militer dalam dunia bisnis, terutama pengelolaan tambang ilegal dan perkebunan sawit di Kalimantan Timur.

“Luka sejarah akibat militerisme tidak boleh menjadi masa depan Indonesia. Jika pola ini dibiarkan, demokrasi tinggal nama.”
Ketua SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini, menyebut reformasi peradilan militer sebagai “reformasi yang terhenti.” 

Menurutnya, memisahkan jalur hukum berdasarkan subjek hukum, bukan berdasarkan tindak pidana, adalah bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan konstitusi.

“Korupsi adalah kejahatan publik, bukan kejahatan institusi. Ketika kasus Basarnas dialihkan ke peradilan militer, itu bukan hanya preseden buruk, tapi ancaman terhadap pemberantasan korupsi,”ucapnya.

Orin menegaskan bahwa banyak negara demokrasi seperti Inggris, Jerman, dan Australia sudah menghapus diskriminasi peradilan berdasarkan subjek hukum. 
Indonesia, menurutnya, harus segera mereformasi UU Peradilan Militer untuk memastikan independensi militer dan supremasi hukum.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adi putra, memperingatkan bahwa Indonesia tengah berada di bawah bayang-bayang rekonsolidasi militerisme. Ia menyoroti lebih dari 133 MoU antara TNI dan kementerian/lembaga negara sebagai bukti nyata.


“Keterlibatan TNI dalam urusan sipil bertentangan dengan UU TNI 2004 dan mengikis supremasi sipil sebagai pondasi demokrasi,” ungkapnya.

Lonjakan anggaran pertahanan 2025, yang mencapai Rp247,5 triliun, disebut semakin memperkuat arah kebijakan negara yang bergeser dari orientasi kesejahteraan menuju stabilitas keamanan.

“Tanpa kontrol publik, militerisasi kebijakan publik adalah ancaman langsung bagi demokrasi konstitusional,” paparnya.