NEWS

Mensos: 42 Ribu Warga Tetap Dapat BPJS Gratis, Pemutakhiran Data Terus Berjalan

Pemerintah memastikan 42 ribu individu penerima manfaat tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam acara buka puasa bersama Forwasos, Senin (2/3/2026). Foto: ANTARA
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam acara buka puasa bersama Forwasos, Senin (2/3/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Pemerintah memastikan sebanyak 42 ribu individu penerima manfaat tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Kepastian itu disampaikan setelah sebelumnya jutaan kepesertaan sempat dinonaktifkan dalam proses pemutakhiran data berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, puluhan ribu penerima tersebut merupakan bagian dari 11 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Februari lalu. Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari pembaruan data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

"Dari jumlah itu sudah 44.500 yang direaktivasi secara reguler, dengan rincian 42 ribu aktif kembali sebagai PBI JKN, dan 2.133 beralih segmen mandiri atau menjadi peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, terutama di daerah yang sudah Universal Health Coverage (UHC),” ujar Saifullah Yusuf di Jakarta, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, sebelum reaktivasi reguler tersebut, Kementerian Sosial juga melakukan reaktivasi otomatis terhadap 106.153 peserta PBI JKN yang merupakan penyintas penyakit kronis. Kebijakan itu diambil agar kelompok rentan dengan kondisi kesehatan serius tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan tanpa terputus.

Proses pemutakhiran data kepesertaan PBI JKN dilakukan berdasarkan DTSEN. Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan iuran BPJS benar-benar diterima oleh masyarakat miskin dan rentan miskin yang berada pada Desil 1 hingga 5 dalam basis data tersebut.

Sementara itu, masyarakat yang dinilai sudah mampu atau masuk kategori Desil 6 hingga 10 dialihkan menjadi peserta mandiri. Mereka diwajibkan membayar iuran secara mandiri sesuai kelas layanan yang dipilih, baik kelas 1, 2, maupun 3.

Menurut Saifullah Yusuf, langkah ini bukan semata-mata pengurangan peserta, melainkan penyesuaian agar bantuan negara lebih tepat sasaran. Ia menekankan bahwa data sosial bersifat dinamis, sehingga pembaruan akan terus dilakukan secara berkala.

"Proses PBI JKN ini akan terus berlangsung setiap bulan karena sekali lagi data sosial itu dinamis," katanya.

Untuk mendukung proses verifikasi, Kementerian Sosial mengerahkan lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka turun langsung ke lapangan bersama tim dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memverifikasi kondisi 11 juta peserta yang sempat dinonaktifkan.

Pendamping PKH melakukan pengecekan faktual terhadap kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat. Hasil verifikasi inilah yang kemudian menjadi dasar penentuan apakah kepesertaan diaktifkan kembali sebagai PBI JKN atau dialihkan ke segmen lain.

Kementerian Sosial menilai, sejauh ini proses pemutakhiran berjalan produktif dan sesuai tujuan. Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan untuk membayar iuran BPJS benar-benar membantu warga yang paling membutuhkan.

Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan atas penonaktifan kepesertaannya untuk melakukan pengecekan dan pengajuan kembali melalui mekanisme yang tersedia.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap sistem jaminan kesehatan nasional semakin adil dan tepat sasaran. Reaktivasi puluhan ribu peserta menjadi bukti bahwa proses pemutakhiran data tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat, tetapi justru bertujuan menyesuaikan bantuan dengan kondisi riil di lapangan.