Diduga Salah Gunakan Wewenang, Saidi-Idrus Dilaporkan ke Bawaslu Kalsel

Tim pemenangan Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim melaporkan Saidi-Idrus ke Bawaslu Kalsel, Senin (4/11) siang. Foto: Istimewa

apakabar.co.id, BANJARPilbup Banjar menghangat. Kubu Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim melaporkan Saidi-Idrus ke Bawaslu Kalsel, Senin (4/11) siang. Mereka diduga melanggar.

Ketua Harian Pemenangan Tamliha-Habib, Hendra Hadi Wijaya mengungkap ada 12 dugaan pelanggaran. Semuanya dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami sudah menyerahkan bukti-buktinya ke Bawaslu Kalsel,” benernya kepada wartawan.

Hanya saja, Hendra enggan merinci poin-poin yang mereka laporkan. Ia menyerahkan penanganan ini ke Bawaslu.

“Biar Bawaslu yang memproses. Termasuk mempublikasi dugaan-dugaan pelanggaran itu,” Kata kader PSI itu.

Meski begitu, ia membeberkan dalil hukum yang mereka gunakan. Yakni pasal 71 ayat 1, 3 dan 5 UU Pilkada.

Dalil hukum tersebut mirip dengan pasal yang membatalkan pencalonan Aditya Mufti Ariffin di Pilwali Banjarbaru.

Pasal ini mengatur larangan kepala daerah menggunakan kewenangannya saat pilkada, apalagi ketika mencalonkan diri. Termasuk menggunakan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangkan calon.

Larangan itu berlaku bahkan sejak jauh hari. Setidaknya enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU.

Seperti diketahui. Saidi-Idrus adalah pasangan petahana. Mereka adalah Bupati dan Wakil Bupati Banjar periode 2019-2024. Mereka kembali bertarung di pilbup kali ini.

Lantas, apa dugaan pelanggaran yang dilakukan Saidi-Idrus? Sekali lagi, Hendra enggan merinci. Ia hanya menegaskan, bukti kuat sudah mereka serahkan ke Bawaslu.

“Kami serahkan ke teman-teman Bawaslu. Kami ingin pilkada ini menjadi pesta demokrasi yang sebenar-benarnya,” tutupnya.

232 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *