apakabar.co.id, BANJAR – Seteru penilaian kinerja Pemkab Banjar, selesai. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memenangkan gugatan Sekda Mokhamad Hilman atas bupatinya; Saidi Mansyur.
Keputusan dikeluarkan, Senin (11/11). PTUN menolak eksepsi yang dilayankan Bupati Banjar. Kala itu adalah Saidi Mansyur.
“Kami selaku kuasa hukum menilai putusan majelis hakim sesuai dengan fakta hukum yang terkuak di persidangan. Kami menerima putusan dari majelis hakim dan menunggu info selanjutnya,” ucap kuasa hukum Mokhamad Hilman, Huda.
Bagi yang belum tahun. April lalu, Sekda Hilman menggugat Bupati Saidi Mansyur. Lantaran ia merasa penilaian kinerja untuk dirinya tak sesuai. Subjektif tanpa pertimbangan.
Penilaiannya juga tak sinkron dengan kinerjanya sebagai Sekda Banjar. Di mana ia mendapat nilai baik.
Lantaran tak terima, ia akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN. Hilman menganggap penilaian itu tanpa dasar dan tak sesuai prosedur serta perundang-undangan.
Setelah melalui proses persidangan, PTUN akhirnya memenangkan Hilman. Juga menganulir penilaian kinerja yang dilakukan Bupati Banjar.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Pekara PTUN, ada lima poin putusan yang dikeluarkan. Berikut rinciannya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal tindakan pemerintahan oleh tergugat yang memberikan penilaian Predikat Kinerja Pegawai “Sangat Kurang” di Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Tahunan Pemerintah Kabupaten Banjar Periode Penilaian 1 Januari SD 31 Desember 2023 atas nama Dr. Ir. H. MOKHAMAD HILMAN, S.T., M.T., di aplikasi E-Kinerja pada tanggal 7 Februari 2024.
3. Mewajibkan tergugat untuk menghapus penilaian Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Tahunan Pemerintah Kab. Banjar Periode Penilaian 1 Januari SD 31 Desember 2023 atas nama Dr. Ir. H. MOKHAMAD HILMAN, S.T., M.T., di aplikasi E-Kinerja pada tanggal 7 Februari 2024.
4. Mewajibkan tergugat untuk kembali melakukan Penilaian Kinerja Pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Menghukum tergugat untuk mernbayar biaya perkara sejumlah Rp362.000.