Dispar Bali Akan Sidak Pungutan Wisman di 4 Destinasi Wisata

Ilustrasi wisatawan mancanegara. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Sebanyak empat destinasi wisata di Bali akan menjadi lokasi sidak pungutan wisman sebesar Rp150.000. Sidak yang akan dilakukan Dinas Pariwisata (Dispar) Bali tersebut akan dilakukan pada akhir April 2024.

Adapun keempat destinasi wisata yang menjadi lokasi sidak di antaranya DTW Goa Gajah dan Tirta Empul di Kabupaten Gianyar, Pura Ulun Danu Beratan di Kabupaten Tabanan, dan Desa Penglipuran di Kabupaten Bangli.

“Rencana pemantauan antara hari Kamis atau Jumat (25 atau 26 April), masih menunggu informasi dari teman-teman pelaku pariwisata,” ujar Kepala Dispar Bali, Tjok Bagus Pemayun seperti dilansir Antara, Selasa (23/4).

Keempat destinasi wisata tersebut dipilih karena memiliki jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dengan jumlah relatif banyak. Selain itu, juga untuk mengecek jumlah wisatawan yang sudah membayar dan belum.

Dalam sidak yang dilakukan, Dispar Bali bersama stakeholder terkait akan mengecek voucher pembayaran pungutan wisman di pintu DTW.

Pengecekan terhadap wisatawan yang sudah membayar maupun belum dapat dilakukan di pintu masuk Bali seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.

Adapun bagi wisatawan yang kedapatan belum membayar pungutan wisman, maka akan diminta langsung memproses pembayaran di lokasi diadakannya sidak.

Pembayaran pungutan wisman dapat dilakukan di portal lovebali.baliprov.go.id. Dengan begitu, tidak ada pembayaran yang dilakukan secara tunai. Melainkan pembayaran melalui daring.

Tjok Bagus berharap agar wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali dapat melakukan pembayaran lebih awal sebelum tiba di Bali. Dengan demikian, waktu liburan wisman menjadi tidak terganggu dengan adanya pengecekan dari petugas.

Tak hanya itu, biro perjalanan wisata yang membawa wisman agar dapat membantu mengingatkan bahwa pemprov Bali memiliki kebijakan yang baru berjalan sekitar 2 bulan ini.

“Sehingga mereka (wisman) tidak kaget, dan bisa melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali, para pemandu, supir-supir pariwisata juga diingatkan agar selalu menginformasikan kebijakan ini kepada tamu,” tutupnya.

Sebelumnya, kebijakan pungutan wisman tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Bali nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

7 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *