DKPP Pelototi Bawaslu Banjar, Hafizh Cs Digoyang Pelanggaran Etik

Ketua Bawaslu Banjar Muhammad Hafizh Ridha (kanan) bersama Anggota KPU Banjar Rizki Wijaya Kusuma di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu. Foto: apakabar.co.id

apakabar.co.id, JAKARTA – DKPP RI sedang memelototi Bawaslu Banjar. Muhammad Hafizh Ridha cs bakal disidang etik urusan pemilihan bupati (pilbup).

Mengacu surat panggilan sidang bernomor:142 DKPP/SET-04//2025 yang diterbitkan. Persidangan itu diagendakan 30 Januari nanti di Jakarta.

Perkaranya urusan pelanggaran etik penyelenggara pilkada. Di mana Hafizh cs dilaporkan ke DKPP oleh paslon 02 Pilbup Banjar Tamliha-Habib. Laporannya disampaikan melalui kuasa hukum mereka; Muhammad Rusdi.

“Kami mengadukan bahwa Bawaslu Banjar tidak profesional dan transparan dalam menangani laporan kami saat pilkada,” ucap Rusdi, Selasa (21/1).

Penting diketahui. Setidaknya ada tiga laporan kubu Tamliha-Habib yang ditangani Bawaslu Banjar. Yakni penyalahgunaan wewenang oleh petahana Saidi-Idrus, urusan tagline hingga pengerahan pejabat pemkab.

Kasusnya serupa dengan Pilwali Banjarbaru. Di mana petahana Aditya Mufti Ariffin didiskualifikasi dari kontestasi.

Namun di Kabupaten Banjar, ketiga laporan itu akhirnya dihentikan. Hafizh cs mengeklaim tak ada pelanggaran.

Keputusan itu akhirnya memantik tanya kubu Tamliha-Habib. Apalagi hingga kini mereka tak pernah menerima detail hasil penanganan laporan tersebut.

“Kalau tidak terbukti, tidak terbukti apanya? Unsur tidak terbuktinya di mana? Harusnya Bawaslu menyampaikan,” ungkapnya.

Kata Rusdi, tanpa pemberitahuan penanganan kasus, Bawaslu langsung memutuskan tak ada pelanggaran. “Dari proses hukum, ini menyimpang,” sebutnya.

Karena itu, ia menuntut pada DKPP untuk memberi sanksi tegas. Yakni pemecatan.

“Kami sudah menyiapkan alat bukti dan saksi-saksi untuk persidangan,” katanya.

Biar tahu saja. Bawaslu Banjar diketuai oleh Muhammad Hafizh Ridha. Sementara empat anggotanya adalah Ramliannor, Muhaimin, Muhammad Syahrial Fitri dan Wahyu.

DKPP Vonis Tak Cermat, Nemuin Caleg Berperkara

Faktanya, Bawaslu Banjar tak cuma bermasalah di pilkada. Tapi juga saat Pileg 2024 lalu. Kasusnya juga sampai ke DKPP.
Putusannya, mereka dianggap tak cermat dalam menangani dan memberi putusan dalam menyelesaikan kasus. DKPP menjatuhi sanksi peringatan.

Masih urusan pileg, beberapa anggota Bawaslu Banjar juga sedang menjalani proses sidang kode etik lain, hari ini. Mereka diadukan ke DKPP lantaran mendatangi salah satu caleg yang berperkara.

Dari akumulasi kasus-kasus itu, Rusdi punya keyakinan. Ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidang DKPP untuk memberikan sanksi berat.

“Semoga DKPP melihat fakta-fakta ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito sempat menegaskan. Bahwa penanganan pelanggaran etik yang berkaitan dengan pilkada bakal dipercepat. Mereka konsen.

“Kita sudah mulai menyidangkan perkara pilkada,” ujar Heddy dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

12 kali dilihat, 12 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *