News  

DPR Bakal Kawal Pemulihan Ekologis Raja Ampat

Raja Ampat dalam bahaya karena dugaan aktivitas industri tambang nikel. Foto: Greenpeace

apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyatakan akan terus mengawal proses pemulihan ekologis di area bekas tambang kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pengawalan yang akan dilakukan Komisi XII DPR RI yakni mengenai proses pemulihan ekologis di area bekas tambang. Selain itu, juga akan mengevaluasi menyeluruh atas sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.

“Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam, dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (10/6).

Baca juga: INDEF Dukung Pemerintah Tindak Tegas Tambang di Raja Ampat

Ia menegaskan bahwa Raja Ampat bukan sekadar kawasan konservasi biasa, melainkan aset ekologis dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya. Bambang menyebut pencabutan izin tambang di wilayah itu adalah simbol keberanian politik untuk melindungi kehormatan Indonesia di mata internasional.

Selain menyampaikan apresiasi kepada Presiden, Bambang juga mengapresiasi kementerian lembaga teknis terkait yang telah menindaklanjuti arahan Presiden dengan cepat.

“Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara,” ujarnya.

Baca juga: IUP di Raja Ampat Dicabut, Pengamat: Strategis secara Sosial dan Ekologis

Sebelumnya, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung Geopark.

Adapun empat IUP yang dicabut itu dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

9 kali dilihat, 9 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *