apakabar.co.id, JAKARTA – Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya mengapresiasi langkah pemerintah melakukan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan tersebut, kata Bambang, sudah tepat menjawab pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah dalam hal menjaga lingkungan. Terlebih, izin tambang tersebut berlokasi di Raja Ampat yang merupakan daerah pariwisata kelas dunia.
“Kami memberikan apresiasi dan tentu kami jaga bersama-sama situasi menjadi lebih baik, lebih kondusif,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (10/6).
Baca juga: Prabowo Putuskan Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat
Legislator yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) tersebut juga berharap agar polemik ihwal keberadaan tambang di Raja Ampat tidak berkelanjutan, sebab akan berdampak buruk terhadap perkembangan kawasan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menerangkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat, menunjukan Indonesia tidak main-main dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Ini merupakan sebuah bukti dan komitmen kepada dunia internasional bahwa Indonesia tidak main-main dengan urusan lingkungan hidup,” kata Eddy.
Baca juga: DPR Minta Penyelesaian Polemik Raja Ampat dengan Pendekatan Terukur
Eddy menyampaikan pencabutan IUP tersebut menunjukkan bahwa Indonesia berupaya untuk selalu menghargai dan melestarikan lingkungan hidup, meskipun pembangunan di Indonesia berlangsung secara progresif.
Mantan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengapresiasi langkah pemerintah yang menjalankan komitmennya untuk melaksanakan pembangunan ekonomi dengan memperhatikan aspek lingkungan. Terutama untuk lingkungan yang sangat kaya akan aneka ragam makhluk hidupnya.
“Saya sebagai pimpinan MPR menaruh hormat sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas keputusan yang diberikan,” jelasnya.
Baca juga: Menteri Hanif Ungkap Kerusakan Lingkungan Serius di Raja Ampat
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat IUP di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Tiga dari empat perusahaan tersebut memperoleh izin pertambangan dari pemerintah daerah atau Bupati Raja Ampat, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.
Sedangkan, izin untuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP) berasal dari pemerintah pusat, dengan izin operasi produksi sejak 2013.
Selain keempat perusahaan tersebut, terdapat PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. GAG Nikel merupakan anak usaha dari PT Antam Tbk dengan skema izin berupa kontrak karya.