News  

DPR Minta Dedi Mulyadi Kaji Ulang Kebijakan Sekolah Pukul 06.00

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memberi sambutan kepada siswa-siswi SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/5/2025) Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengkaji ulang kebijakannya yang membuat para pelajar harus masuk sekolah dan mulai mengikuti pembelajaran pukul 06.00.

Lalu Hadrian menilai kebijakan yang dimaksudkan untuk mendisiplinkan siswa tersebut dalam proses belajar mengajar membutuhkan kenyamanan dan efektifitas. Dengan begitu, tujuan pendidikan bisa dicapai.

“Kepada Pak Gubernur Jawa Barat, tolong ini dikaji lebih mendalam, tolong ini dianalisis lebih mendalam,” kata Lalu di Jakarta, Selasa (3/6).

Kebijakan tersebut, kata Lalu Hadrian, perlu menempuh analisis dari sisi akademik. Sebab, anak-anak harus mulai belajar sejak pukul 06.00 perlu penyesuaian.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Tidak Ada Syarat Vasektomi untuk Penerima Bansos

Di sisi lain, dia mengemukakan bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan oleh Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun, hasilnya pembelajaran menjadi tidak efektif dan anak-anak mengalami dampak psikologis karena mereka mengantuk.

“Yang ketiga kenyamanan dalam belajar juga tidak terpikirkan,” kata legislator komisi pendidikan tersebut.

Untuk itu, dia mendorong Gubernur Jawa Barat untuk mengomunikasikan kebijakan itu dengan seluruh pemangku kebijakan bidang pendidikan, baik di tingkat Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Julukan ‘Gubernur Konten’ Itu Pujian, Bukan Sindiran

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan semua kabupaten dan kota di provinsi itu memberlakukan berbagai aturan bagi siswa sekolah tingkat dasar sampai menengah, mulai jam malam, hari belajar Senin sampai dengan Jumat, hingga jam masuk sekolah pukul 06.00.

“Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00—04.00 WIB,” kata Dedi, Minggu (1/6).

Lewat Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi mendorong bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa.

14 kali dilihat, 14 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *