DPR Minta Pemerintah Evaluasi Penerbitan Izin Tambang

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam. Foto: DPR RI

apakabar.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti Anam dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/6).

Mufti mengingatkan Raja Ampat memiliki keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah sehingga aktivitas tambang sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.

“Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa. Raja Ampat bukan untuk ditambang tapi untuk dijaga,” tuturnya.

Baca juga: Aspebindo Dukung Pencabutan 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat

Seperti diketahui, publik tengah ramai mengkampanyekan #SaveRajaAmpat menyusul aktivitas pertambangan di sejumlah pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Setelah ramai dibicarakan, pemerintah atas arahan Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.

Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

PT ASP merupakan perusahaan penanaman modal asing dari China yang lokasi tambangnya berada di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa dengan lokasi tambang di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, serta PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur. Empat perusahaan itu izinnya dicabut karena melakukan pelanggaran lingkungan, termasuk karena sebagian area tambangnya masuk ke kawasan geopark.

Baca juga: Izin Tak Dicabut, DPR Minta GAG Raja Ampat Diawasi Ketat

Sementara izin PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag tidak dicabut izinnya oleh pemerintah. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT GAG tetap diizinkan beroperasi karena berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hridup (Amdal). Meski begitu Pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang PT GAG.

Mufti pun mengingatkan, penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tak hanya merusak lingkungan tapi juga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2.

Baca juga: APNI Buka Suara soal Pencabutan IUP di Raja Ampat

Oleh karenanya, Mufti menyoroti soal terbitnya izin tambang di Raja Ampat yang mayoritas merupakan wilayah konservasi. Apalagi sebagian tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.

Mufti pun memastikan Komisi VI DPR RI akan terus mengawal persoalan ini, dan meminta agar tidak ada kompromi terhadap izin-izin tambang yang melanggar aturan dan merusak alam serta mengganggu kesejahteraan rakyat.

“Kami akan awasi. Jangan sampai ketika sorotan publik mereda, aktivitas tambang dilanjutkan lagi seolah tak ada masalah. Penutupan tambang di Raja Ampat tak boleh hanya jadi manuver sesaat,” tuturnya.

7 kali dilihat, 7 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *