apakabar.co.id, JAKARTA – Sejumlah anggota DPRD Barito Utara bersama staf sekretariat dewan melakukan kunjungan langsung ke lokasi sengketa di Kecamatan Lahei Barat, Selasa (10/6). Kegiatan itu dilakukan guna memverifikasi konflik lahan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT PADAIDI–PT KDC.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) yang telah digelar pada 14 April 2025 lalu, yang membahas keluhan masyarakat pemilik lahan terkait belum adanya kejelasan kompensasi dari pihak perusahaan.
Pertemuan dipimpin oleh anggota DPRD Hasrat. Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Lahei Barat Adi Suwarman, perwakilan Polres Barut AKP Erik Andersen, perwakilan masyarakat pemilik lahan Jumadi, serta sejumlah tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Dalam kunjungan itu Dewan Hasrat menyayangkan ketidakhadiran pihak PT PADAIDI–PT KDC yang dinilai mengabaikan upaya penyelesaian yang tengah difasilitasi DPRD Barut.
Ia menyoroti bahwa lahan milik masyarakat atas nama Jumadi (anak dari Sukur) telah digarap oleh perusahaan tanpa pemberitahuan atau persetujuan pemilik sah.
“Kami sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang langsung membeli dan menggarap lahan hanya berdasarkan penyerahan SKT dari pihak lain tanpa klarifikasi kepada pemilik yang sah. Ini berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Kami akan membawa permasalahan ini ke Kementerian ESDM di Jakarta, sebagai langkah serius agar hak masyarakat atas lahan mereka dapat ditindaklanjuti secara adil,” tegasnya.
Sementara AKP Erik Andersen yang mewakili Kapolres Barut menanggapi situasi ini dengan menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan penelusuran ulang atas dokumen kepemilikan lahan mereka.
“Apabila ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian dokumen, masyarakat dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Desa Luwe Hulu, Arisandi, dalam kesempatan tersebut turut menyuarakan harapan warganya. Ia meminta dewan agar bertindak tegas dalam menyelesaikan konflik antara pemilik lahan dan pihak perusahaan.
Sementara itu Camat Lahei Barat, Adi Suwarman, mengatakan, pihaknya sebenarnya mengharapkan perusahaan PT PADA IDI-PT KDC bisa hadir pada kunjungan anggota dewan ini, untuk memediasi dan mencari solusi sebagai tindak lanjut RDP di DPRD Barut terkait ganti rugi lahan warga yang belum diselesaikan yang diduga tumpang tindih kepemilikan.
“Mediasi ini seharusnya dihadiri Kades Muara Inu dan pihak terkait mengingat area IUP PT PADA IDI–PT KDC berada di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat,” ungkap Adi Suwarman.
Dari kunjungan ini juga menegaskan komitmen DPRD Barut dalam mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan setiap pihak yang terkait dalam konflik lahan dapat bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.