NEWS
Eks Kajari HSU Samarkan Harta Pakai Nama Orang Lain
Setelah praperadilan ditolak, KPK memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara dengan menelusuri aset milik tersangka Albertinus Napitupulu. Diduga disamarkan atas nama sejumlah pihak swasta.
apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dengan menelusuri aset milik mantan Kepala Kejari setempat, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), yang diduga diatasnamakan pihak lain.
Langkah tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa lima saksi dari pihak swasta di Polresta Palu, Sulawesi Tengah, pada Rabu (1/4). Kelima saksi itu masing-masing Rusdin Tjeho, Rovario Galleh Suharto, I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid, dan Sudirman.
“Pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara bertempat di Polresta Palu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Budi menegaskan seluruh saksi hadir dan didalami terkait kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka APN. “Saksi hadir semua. Penyidik menelusuri aset-aset milik tersangka APN yang diatasnamakan para saksi tersebut, di antaranya dalam wujud tanah, bangunan serta kendaraan,” ujarnya.
Pemanggilan saksi ini menandai berlanjutnya proses hukum setelah gugatan praperadilan yang diajukan APN ditolak pengadilan pada awal Maret 2026. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum, sehingga memperkuat langkah KPK dalam melanjutkan penyidikan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang mengamankan enam orang serta menyita uang ratusan juta rupiah.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan penangkapan sejumlah pihak, termasuk Albertinus Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Napitupulu, Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.
Dalam konstruksi perkara, ketiganya diduga melakukan pemerasan dalam proses penegakan hukum dengan modus menekan sejumlah organisasi perangkat daerah. Dua tersangka langsung ditahan setelah OTT, sementara Tri Taruna sempat melarikan diri sebelum akhirnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada KPK pada 22 Desember 2025 dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
Pada 24 Desember 2025, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli setelah menggeledah tiga rumah milik Albertinus Napitupulu. Dengan pemeriksaan saksi dan penelusuran aset terbaru ini, KPK menyatakan terus mendalami alur perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

