Endorse Anak Gubernur, Kades Bajawit Dipenjara Empat Bulan

Sidang vonis Kades Bajawit Aisyah di Pengadilan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalsel, Senin (25/3). Foto: Istimewa

apakabar.co.id, AMUNTAI – Aisyah divonis hukuman penjara empat bulan. Kades Bajawit, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan itu melanggar UU Pemilu.

Vonis Aisyah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) HSU, Senin (25/3). Hukuman itu diberikan lantaran Aisyah mengampanyekan salah satu peserta pemilu.

Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp5 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” jelas majelis hakim.

Putusan hakim itu sudah final. Terdakwa masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Termasuk JPU. Jangka waktunya hingga tiga hari ke depan.

“Kami akan lihat dulu, kalau tidak banding maka langsung dieksekusi,” jelas Kepala Intelijen Kejari HSU Asis Budianto kepada apakabar.co.id.

Ketua Bawaslu HSU Marfa’i mengapresiasi putusan hakim. Walaupun lebih rendah sebulan dari tuntuan jaksa, ini bisa menjadi pembelajaran publik.

“Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran bagi semua pihak dalam konteks kepemiluan. Sehingga nantinya tidak ada lagi oknum kades yang bertindak melanggar aturan,” jelasnya kepada media ini.

Menyegarkan ingatan. Aksi kampanye Aisyah berlangsung di sebuah pos kamling di Desa Bejawit, Kecamatan Amuntai Selatan, Rabu (7/2), sekitar pukul 11.00 Wita. Viral setelah salah seorang warga memberanikan diri merekam secara diam-diam.

Dalam rekaman itu, Aisyah mengampanyekan Sandi Fitrian Noor. Yang tak lain anak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Pasca beredarnya video itu, ia kemudian menjalani pemeriksaan. Lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada, 15 Maret tadi.

520 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *