NEWS

DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya

Arista Minaya (39) tampak mendampingi suaminya Hogi Minaya (43) usai mengikuti pertemuan upaya restoratif justice di Kejari Sleman, Senin (26/01/2026). Foto: Kompas.com
Arista Minaya (39) tampak mendampingi suaminya Hogi Minaya (43) usai mengikuti pertemuan upaya restoratif justice di Kejari Sleman, Senin (26/01/2026). Foto: Kompas.com
apakabar.co.id, JAKARTA - Penetapan tersangka yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami yang berusaha menghentikan dua penjambret yang mencuri tas istrinya dan berujung meninggalnya para penjambret mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman perkara bernomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan.

"Demi kepentingan hukum," katanya saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dan RDPU dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan Kuasa Hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

Permintaan tersebut menurutnya mengacu pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun dalam kesimpulan kedua, pihaknya juga meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Kesimpulan ketiga, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media.

Adapun dalam RDP tersebut, salah satu anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menilai bahwa kasus ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan untuk membela diri.

“Kalau di KUHP lama, overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri, bukan UU Lalu Lintas,” katanya.

Senada, anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas, tetapi hanya ada kasus penjambretan.
Sebagai informasi, pada April 2025, seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.

Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Sang suami pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.