EKBIS
KPPU Belum Terima Notifikasi soal Isu Merger Grab-GoTo
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan dua perusahaan layanan transportasi digital Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia belum memberikan notifikasi terkait isu rencana merger yang belakangan ramai diperbincangan.
Komisioner KPPU, Eugenia Mardanugraha menerangkan sistem merger di Indonesia saat ini masih bersifat pemberitahuan wajib pascatransaksi. Hal itu mengacu pada Undang -Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Saya rasa, mungkin nanti ya, karena sekarang kan undang-undangnya itu masih post-notifikasi ya, jadi setelah mereka itu merger, baru melakukan notifikasi,” ujar di Jakarta, Senin (26/1).
Eugenia menyampaikan pihaknya terbuka ika kedua perusahaan teknologi itu ingin melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum memutuskan merger.
“Sebelumnya juga bisa konsultasi dengan KPPU. Kalau perusahaan-perusahaan lain yang mau merger, itu biasanya datang ke KPPU dulu untuk melakukan konsultasi,” katanya.
Mengenai potensi penguasaan pasar oleh satu pihak saja imbas dari merger ini, Eugenia mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berencana melakukan merger untuk memperhatikan regulasi persaingan usaha yang sesuai.
Selain itu, ia juga memastikan KPPU akan lebih intensif untuk melakukan pengawasan, bahkan ketika merger kedua aplikator layanan transportasi daring terbesar di Indonesia itu benar terjadi.
“Jadi, kalau dia itu melakukan sedikit saja pelanggaran, atau kalau dari sisi kesejahteraan, kalau pengemudinya itu menurun kesejahteraannya, itu KPPU akan lebih cepat melihat,” jelasnya.
“Jadi, pengawasan yang dilakukan KPPU tentu pasti lebih intensif dibandingkan dengan sebelum merger kepada perusahaan yang menguasai marketshare besar ini,” imbuhnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

