NEWS
Febrie Adriansyah Minta Kematian Sutrimo Tak Dikaitkan dengan Kasus TPPU
apakabar.co.id, JAKARTA – Keluarga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta publik tidak berspekulasi terkait kematian seorang pria bernama Sutrimo.
Melalui anggota tim advokatnya, Febri Diansyah, keluarga Febrie menyampaikan duka cita atas meninggalnya Sutrimo. Keluarga juga menghormati proses penyidikan yang kini dilakukan Polda Metro Jaya.
“Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Pengacara Febrie lainnya, Firman Wijaya, juga meluruskan informasi mengenai posisi Sutrimo yang disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga (karumga).
Menurut Firman, Sutrimo tidak berstatus sebagai karumga. Ia menyebut Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga sebuah rumah kosong yang merupakan klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” ujar Firman.
Firman menjelaskan, Sutrimo juga tidak selalu bekerja bersama Febrie. Menurut dia, Sutrimo beberapa kali pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain sehingga tidak terus-menerus berada di lokasi tersebut.
Keluarga Febrie juga meminta kematian Sutrimo tidak dikaitkan dengan perkara hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut pihak keluarga, Sutrimo telah lama mengalami sakit dan sempat menjalani pengobatan selama bertahun-tahun.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” kata Firman.
Karena itu, keluarga Febrie meminta seluruh pihak memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta mengenai penyebab dan rangkaian peristiwa kematian Sutrimo.
Keluarga juga mengajak publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk upaya praperadilan yang telah diajukan tim advokat Febrie.
Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan perkara kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Polda Metro Jaya juga menjadwalkan tindakan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo pada Rabu (12/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan gabungan dua laporan polisi.
Kedua laporan tersebut berasal dari laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Ekshumasi diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membantu penyidik mengungkap fakta secara lebih terang mengenai kematian Sutrimo.
Dengan proses hukum yang kini berjalan, pihak keluarga Febrie berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
