Flexing Anak Kapolda Kalsel sampai KPK

Ghazyendha jadi perbincangan hangat setelah ucapan ulang tahun berbayarnya ke Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha di media sosial X.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan. Foto: Instagram/Polda Kalsel

apakabar.co.id, JAKARTA – Konten flexing (pamer) Ghazyendha Aditya di media sosial X terdengar sampai KPK.

Ghazyendha jadi perbincangan hangat setelah ucapan ulang tahun berbayarnya ke Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha di media sosial X.

“SELAMAT ULANG TAHUN UNTUK AYAH TERBAIK,” demikian tulis akun X @ghazyysuck3r.

Setelah konten itu viral, akun X Ghazyendha hilang dari peredaran. Ini semakin memancing spekulasi publik.

Ghazyendha juga kerap memamerkan gaya hidup. Ia pernah mengunggah foto dirinya di dalam jet pribadi.

Termasuk, membagikan tangkapan layar mutasi rekening yang menunjukan ‘duit jajan’ mencapai Rp1,2 miliar per bulan pada Desember 2024.

Pengeluaran mencapai Rp1,2 miliar Ghazyendha kontras dengan gaji pokok perwira tinggi Polri. Setingkat inspektur jenderal kisarannya hanya Rp5,5 juta per bulan.

Belajar dari yang sudah-sudah, Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah merasa perlu adanya penyelidikan eksternal.

Ia mendorong agar pengusutan sumber harta Ghazyendha berjalan objektif guna menjawab spekulasi yang beredar.

Coba dihubungi, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur hanya merespons normatif. Ia berharap perkara ini bisa selesai di internal institusi kepolisian.

“Untuk perkara ini semoga Bareskrim dan Propam Mabes Polri segera merespons,” singkat Guntur, Sabtu sore (1/3).

Media ini sudah mencoba mengecek berapa harta Rosyanto. Namun, nama sang jenderal bintang 2 tidak ditemukan dalam website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Berbeda dengan Listyo Sigit Prabowo. Nama sang kapolri muncul di website LHKPN KPK. Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu kali terakhir melapor pada 31 Desember 2023. Hartanya berkisar Rp13 miliar.

Sampai sore ini belum ada respons dari Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Setiap pejabat hingga tingkat kepala desa wajib melapor harta kekayaan. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 5 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 1999, untuk penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

614 kali dilihat, 5 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *