News  

Gibran Tegas, Truk Batu Bara PT MCM Dilarang Lewat Jalan Nasional 

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud (tengah). Foto: istimewa

apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, mengambil langkah tegas menyusul kunjungannya ke Dusun Muara Kate, Paser, Kalimantan Timur, Minggu (15/6).

Dalam rapat terbatas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud di Sekretariat Wapres, Senin (16/6), Gibran memerintahkan agar PT Mantimin Coal Mining (MCM) menghentikan praktik pengangkutan batubara lewat jalan nasional dan segera beralih ke jalur hauling milik PT Prima milik Jhonlin Group.

Mulanya, Rudy yang juga ditemani Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menggelar rapat dengan Kepala Sekretariat Wapres, Al-Muktabar. Setelahnya, Rudy dipanggil untuk menggelar pertemuan khusus dengan Wapres Gibran.

“Iya sudah [selesai], semua arahan Bapak Wapres kita tindak lanjuti,” kata Rudy saat dihubungi media ini, Senin petang.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan arah kebijakan hasil rapat tersebut kepada media ini.

“Solusinya, PT Mantimin akan menggunakan jalan hauling PT Prima di Tabalong dan tidak memakai jalan nasional lagi,” ujarnya.

PT Mantimin Coal Mining (MCM) adalah raksasa pertambangan batu bara pemegang izin khusus (PKP2B) di Kalimantan Selatan.

Perusahaan yang dimiliki PT Bangun Asia Persada, anak usaha IL&FS Limited dari India tersebut telah menjadi momok warga di Kabupaten Paser karena mencaplok jalan negara sebagai hauling batu bara. Sedianya, praktik ini melabrak Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 dan UU Minerba Nomor 10 Tahun 2012.

Mei 2024, Ustaz Teddy tewas tertabrak truk. Oktober 2024, Pendeta Veronika meninggal akibat truk yang gagal menanjak. 15 November 2024, penyerangan misterius menimpa posko warga penolak hauling di Muara Kate

Jalan hauling PT Prima sendiri milik Jhonlin Group perusahaan Haji Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Hauling ini membentang sepanjang 143 km dari Tabalong menuju Kerang Dayo, Batu Engau, Kabupaten Paser.

Lantas, kapan pengalihan ini mulai berlaku? “Setelah perbaikan jalan dan jembatan di jalur hauling itu selesai oleh mereka, sesegera mungkin,” jawab Bambang.

Selama proses, PT Mantimin tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi terbatas hanya di wilayah selatan tanpa memasuki wilayah timur Kalimantan.

“Sekali lagi, Kementerian ESDM tidak membolehkan hauling lewat jalan nasional. Mantimin tetap bisa beraktivitas internal [distribusi batu bara] karena mereka punya jetty sendiri,” jelasnya.

Bambang menyebut rapat ini juga diikuti oleh perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Forkopimda Kaltim (secara daring), dan Bupati Tabalong. “Juga disampaikan bahwa proses penyidikan kasus pembunuhan di Muara Kate tetap berjalan,” pungkas Bambang.

Adapun, Gubernur menjelaskan, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 91, maka perusahaan tambang harus menggunakan jalan hauling dalam aktivitas mereka.

Tak patuh dengan ketentuan itu, maka perusahaan tambang akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan dan pembekuan izin.

Sebelumnya, Wapres Gibran turun langsung ke Muara Kate, Minggu (15/6). 2 tahun terakhir, dusun yang berada di pedalaman Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan tersebut menjadi titik panas konflik warga dengan armada batu bara yang mencaplok jalan negara.

Jalan nasional rusak, kecelakaan meningkat, dan korban jiwa berjatuhan. Pembunuhan bahkan menimpa tokoh warga penolak hauling bernama Russell (16/6).

Di sela kunjungan itu, para pejabat utama di Kaltim lalu dikumpulkan Gibran di sebuah ruang kades Muara Langon untuk segera menyelesaikan konflik warga dengan perusahaan tambang ini. Dan, juga meminta ada jaminan perlindungan lebih terhadap warga.

“Bapak ibu jangan takut terhadap intimidasi apapun, saya bersama bapak dan ibu,” kata Gibran saat dialog dengan warga.

 

10 kali dilihat, 10 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *