apakabar.co.id, JAKARTA – Sekali lagi, PDI Perjuangan mendapat temuan mengejutkan. Partai berlambang banteng itu mengendus dugaan penggelembungan suara di daerah pemilihan Kalsel II.
“Sampai tadi malam angkanya mencapai 72 ribu, ini gila,” ungkap Sekretaris DPD PDIP Kalsel, Berry Nahdian Furqon kepada apakabar.co.id, Rabu (6/3).
Dugaan kecurangan itu mengarah ke caleg dan partai tertentu. Tentu saja berimbas ke capaian suara caleg jagoan mereka: Syafruddin H Maming (Cuncung).
Cuncung dalam posisi terancam. Sampai akhir Februari tadi, namanya masih nangkring di daftar lima besar caleg unggulan. Namun menjelang pleno rekapitulasi suara KPU, awal Maret ini, ia terdegradasi.
Posisi jatah kursi terakhir sekarang diisi oleh caleg unggulan kedua dari PAN, Sudian Noor.
Untuk diketahui. Kalsel memiliki dua daerah pemilihan pada Pileg DPR RI. Yakni dapil Kalsel I dan Kalsel II. Masing-masing tersedia enam dan lima kursi.
Lihat postingan ini di Instagram
Cuncung adalah caleg petahana Dapil Kalsel II. Sementara ini, capaian suaranya berkisar 80 ribu.
Sedang, Sudian Noor adalah pendatang baru di Pileg DPR RI. Eks Wakil Bupati Tanah Bumbu itu masih bertengger di urutan kelima dengan perolehan 92.669 ribu suara.
Sampai sore ini rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi digulirkan KPU. “Sekarang lagi pleno,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa saat ditanya apakabar.co.id mengenai temuan dugaan kecurangan oleh PDIP.
Menelisik dugaan kecurangan, Pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah meminta Bawaslu lebih proaktif. Agar Memainkan peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kalau bukti-buktinya kuat, Bawaslu harus mendorong Gakkumdu segera menetapkan perkara ini sebagai peristiwa pidana pemilu,” jelas Castro, panggilan Herdiansyah dihubungi media ini secara terpisah.
Penggelembungan suara, kata dia, masuk delik pidana. Sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Klausul pasal 532, barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan peserta pemilu mendapatkan tambahan suara menjadi berkurang dapat dipidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta.

Modus Kecurangan
Berlogo KPU, poster berisi daftar anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 menghiasi di jagat maya. Lengkap dengan nama lima caleg suara terbanyak di Dapil Kalsel II.
Posisi teratas, caleg Endang Agustina memimpin dengan 278 ribu suara. Disusul caleg Hasnuryadi Sulaiman di angka 167 ribu, lalu Mariana H Abidin; 134 ribu.
Kemudian ada Rahmat Trianto dengan 127 ribu suara dan terakhir Sudian Noor; 92 ribu. Semuanya pendatang baru. Kecuali petahana Hasnuryadi Sulaiman.
“Ini tentu frame oknum-oknum untuk menggiring opini sambil mereka terus gerilya memastikan penggelembungan,” jelas Sekretaris PDIP Kalsel, Berry Nahdian Furqon.
Tak mengherankan jika PDIP protes . Sebab, caleg unggulan sekaligus petahana mereka; Cuncung tak ada dalam daftar.
Padahal, data internal PDIP, nama Cuncung harusnya mengisi kursi kelima suara terbanyak. Di sinilah dugaan praktik kecurangan di Dapil Kalsel II mereka endus.
“Bentuknya penambahan suara ke caleg atau partai tertentu pada rekapitulasi tingkat lanjutan (D.Hasil Kecamatan maupun Kabupaten) dan ini dapat diverifikasi dengan data C1 TPS,” jelasnya.
Adalah PAN. Per 5 Maret, PDIP menemukan penggelembungan atau penambahan suara terhadap partai itu. Totalnya, diduga mencapai 72.872. Lantas dari mana data itu didapat?
“Sumbernya dari C1 TPS asli yang dibawa saksi kami dari TPS disandingkan dengan data D.Hasil Kecamatan (PPK) serta D.Hasil Kabupaten,” jelas Berry.
PDIP pemenang pemilu kedua pada Pileg 2019 lalu. Kata Berry, mereka takkan tinggal diam.
Mereka mengirimkan sejumlah saksi ke rapat pleno hitung suara KPU tingkat provinsi untuk melayangkan protes. Sebelumnya, surat keberatan ke Bawaslu dan DKPP lebih dulu dilayangkan.
“Kami meminta KPU mengoreksi hasil pleno hitung suara tingkat provinsi yang mulai digelar per hari ini,” tututnya.
Berry berharap KPU tidak ikut menjadi bagian dalam kecurangan. Dan Bawaslu dapat memaksimalkan fungsinya demi pemilu yang jujur dan adil.
“Seluruh unsur Pasal 551 maupun Pasal 505 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah terbukti, maka tindakan tersebut dan mereka yang melakukannya tersebut memenuhi unsur pidana pemilu,” tutupnya.