Ini Komentar Bahlil saat Ditanya Dualisme di Tubuh PMI

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia usai berpidato dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPR RI dan DPRD Fraksi Partai Golkar (FPG) Periode 2024-2029 Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.od, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia enggan berkomentar soal adanya dualisme di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) yang melibatkan dua politisi senior Partai Golkar, yakni Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

Usai menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPR RI dan DPRD Fraksi Partai Golkar (FPG) Periode 2024-2029 Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12), Bahlil tidak bersedia memberi komentar panjang.

Ia hanya mengutarakan, “No comment.”

Setelah itu, Bahlil Lahadalia pergi meninggalkan awak media yang telah menunggunya cukup lama. Ia berlalu dengan kesan tidak ingin mengomentari lebih jauh soal kisruh saling lapor antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono terkait pencalonan Ketua Umum PMI.

Saling lapor tersebut, merupakan buntut dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) yang terjadi pada Senin (9/12).

Saat itu, Hasil Musyawarah Nasional (Munas) 2024 memutuskan untuk menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Jusuf Kalla dan secara aklamasi memintanya kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029.

Namun, kandidat Ketua Umum PMI, Agung Laksono mengaku telah melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 yang diselenggarakan oleh pihaknya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Agung Laksono mengklaim bahwa pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ini menunjukkan bahwa ada dukungan signifikan untuk Agung dalam kontestasi kepemimpinan PMI.

Kemudian, Jusuf Kalla akan melaporkan Agung Laksono ke polisi terkait kisruh pemilihan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI). Jusuf Kalla menilai tindakan Agung Laksono sebagai ilegal dan melawan hukum karena telah menggagas munas tandingan PMI ke-22.

153 kali dilihat, 153 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *