apakabar.co.id, JAKARTA – Pengamat politik Ali Rif’an menilai keputusan pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel yang melanggar aturan di kawasan Raja Ampat sudah tepat.
“Keputusan ini bukan hanya tepat secara regulatif, melainkan juga strategis secara sosial dan ekologis” kata Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/6).
Pencabutan IUP, kata Ali, dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Apalagi, saat ini banyak praktik tambang yang terkesan abai terhadap regulasi perlindungan lingkungan.
Baca juga: Bahlil Ungkap Alasan di Balik Pencabutan IUP di Raja Ampat
Baca juga: Bahlil: Izin Tambang Raja Ampat Terbit Sebelum Era Jokowi
Di sisi lain, yang terjadi justru aktivitas penambangan masih terus berlangsung di balik narasi investasi. Kondisi tersebut justru akan mengancam alam Indonesia yang akan berdampak pada habitat dan kehidupan alam di kawasan tersebut.
Di satu sisi, lanjut Ali, keputusan untuk tetap mengizinkan PT GAG beroperasi karena memenuhi semua ketentuan dan berada di luar kawasan Geopark menunjukkan sikap proporsional dan objektif Pemerintah.
Ditegaskan pula bahwa hal ini harus ditunjukkan kepada publik agar dunia usaha yang taat aturan tetap dapat kepastian hukum.
“Artinya, Pemerintah bukan anti terhadap investasi, melainkan mendukung investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Ali Rif’an berharap ke depan pemerintah konsisten bersikap tegas menindak pengusaha yang tidak taat akan regulasi pelestarian alam.
Baca juga: DPR dan MPR Kompak Dukung Pencabutan IUP di Raja Ampat
Baca juga: Prabowo Putuskan Cabut Izin Tambang di Raja Ampat
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat IUP di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Tiga dari empat perusahaan tersebut memperoleh izin pertambangan dari pemerintah daerah atau Bupati Raja Ampat, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.
Sedangkan, izin untuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP) berasal dari pemerintah pusat, dengan izin operasi produksi sejak 2013.
Selain keempat perusahaan tersebut, terdapat PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. GAG Nikel merupakan anak usaha dari PT Antam Tbk dengan skema izin berupa kontrak karya.