Jelang World Water Forum di Bali, Imigrasi Perketat Pengawasan WNA 

Petugas Imigrasi Ngurah Rai memeriksa identitas atau dokumen keimigrasian dalam operasi gabungan pengawasan WNA di Badung, Bali, Jumat (17/5/2024) menjelang World Water Forum Ke-10. Foto: Imigrasi Ngurah Rai Bali.

apakabar.co.id, JAKARTA – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) menjelang pelaksanaan World Water Forum (Forum Air Dunia/WWF) Ke-10. Melalui operasi gabungan, pihak imigrasi mencegah pelanggaran dan gangguan oleh orang asing seiring pelaksanaan WWF ke 10 pada 18-25 Mei 2024.

“Operasi gabungan salah satu upaya kami untuk mencegah pelanggaran dan gangguan oleh orang asing di wilayah Bali,” kata Suhendra, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Badung di Bali, Jumat (17/4).

Untuk pengawasan orang asing, pihak imigrasi melibatkan sejumlah instansi di antaranya Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Kejaksaan Negeri Bali, Badan Intelijen Negara (BIN), Rumah Detensi Denpasar, Polsek Kuta Selatan, Kuta dan Kuta Utara.

Selain itu, imigrasi menggandeng perwakilan kepala lingkungan di masing-masing kecamatan untuk bersama melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen WNA. Keterlibatan aparat hingga di wilayah terkecil seperti kepala lingkungan dan kelurahan, kata Suhendra, merupakan partisipasi yang efektif dan efisien mengingat mereka berada di daerah terdepan dalam wilayah operasi pengawasan orang asing.

Ada pun wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai meliputi Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan di Kabupaten Badung. Pada pelaksanaan operasi gabungan pada Selasa (14/5) misalnya, tim menyasar 19 penginapan dan vila di tiga daerah wisata itu.

Ada pun petugas gabungan memeriksa identitas dan dokumen keimigrasian serta izin tinggal secara acak terhadap puluhan WNA yang diperiksa. Dari operasi itu, tim gabungan tidak menemukan WNA menyalahgunakan izin tinggal WNA tersebut.

“Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama kegiatan internasional seperti World Water Forum,” jelasnya.

Apabila ada WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal atau ditemukan sudah melampaui masa izin tinggal, pihak imigrasi akan memberikan tindakan keimigrasian berupa deportasi.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari-14 Mei 2024, total sudah ada 142 WNA dideportasi. Data menyebutkan, paling banyak dilakukan melalui Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 84 orang.

Sedangkan selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Bali.

98 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *