NEWS

JPPI Soroti Nasib Guru Honorer, Sebut SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 Menyakitkan

Kebijakan pemerintah terkait guru non-ASN kembali menuai kritik. Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dinilai memunculkan ketidakpastian nasib ribuan guru honorer di sekolah negeri maupun swasta.
Dokumentasi - Guru honorer melakukan aksi damai di halaman DPRD DI Yogyakarta, Kamis (4/10/2018). Foto: ANTARA
Dokumentasi - Guru honorer melakukan aksi damai di halaman DPRD DI Yogyakarta, Kamis (4/10/2018). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Kebijakan pemerintah terkait guru non-ASN kembali menuai kritik. Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dinilai memunculkan ketidakpastian nasib ribuan guru honorer di sekolah negeri maupun swasta.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut kebijakan tersebut seolah hanya menjadi cara halus pemerintah untuk melepas tanggung jawab terhadap guru non-ASN melalui tenggat waktu hingga Desember 2026.

Menurut Ubaid, kondisi itu sangat ironis karena para guru honorer telah mengabdi selama bertahun-tahun di sekolah negeri, tetapi justru menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan tanpa kepastian status maupun kesejahteraan.

“Pemerintah seolah ingin menggugurkan kewajiban mengurus guru non-ASN dengan cara ‘memecat’ secara halus lewat tenggat waktu Desember mendatang. Ini ironis dan menyakitkan,” ujar Ubaid dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5).

JPPI juga menyoroti perbedaan mencolok antara perlakuan terhadap guru honorer dengan karyawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Ubaid, karyawan SPPG yang juga berstatus non-ASN justru memperoleh fasilitas dan kesejahteraan yang lebih baik sejak awal bekerja. Sementara guru honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan masih harus hidup dalam ketidakpastian.

JPPI menyebut karyawan SPPG sebagai “bayi ajaib” kebijakan karena langsung menikmati standar hidup layak tanpa harus menunggu puluhan tahun pengabdian. Sebaliknya, guru honorer terus diminta bersabar meski telah mengajar hingga usia senja.

“Guru honorer setia mengabdi hingga rambut memutih, tetapi yang mereka dapat justru ancaman pengusiran lewat tenggat Desember 2026,” tegasnya.

JPPI menilai kondisi tersebut memperlihatkan ketimpangan dalam prioritas anggaran pemerintah. Di satu sisi, negara dianggap rela mengeluarkan anggaran besar untuk mendukung program MBG. Namun di sisi lain, kesejahteraan guru honorer yang berada di ruang kelas justru belum mendapat perhatian serius.

Kritik juga diarahkan pada kondisi ekonomi para guru honorer yang dinilai jauh dari layak. Banyak guru non-ASN masih menerima upah di bawah standar hidup minimum sehingga terpaksa mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

JPPI menyebut tidak sedikit guru honorer yang harus menjadi ojek online, berjualan, atau bekerja serabutan di luar jam mengajar agar tetap bisa bertahan hidup. Situasi itu berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan nasional karena guru tidak bisa sepenuhnya fokus menjalankan tugas mengajar.

“Bagaimana kualitas pendidikan bisa tercapai jika guru dipaksa mengajar dalam kondisi ekonomi yang sulit?” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, JPPI mendesak pemerintah segera melakukan revisi terhadap SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Organisasi itu meminta pemerintah tidak hanya menetapkan batas waktu bagi guru non-ASN, tetapi juga menghadirkan solusi konkret terkait pengangkatan dan kesejahteraan mereka.

JPPI mengusulkan agar pemerintah segera melakukan redistribusi dan pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN maupun PPPK berdasarkan kebutuhan sekolah dan peta kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

Selain itu, JPPI juga meminta pemerintah menetapkan standar upah minimum guru nasional agar tidak ada lagi guru honorer yang menerima gaji di bawah standar hidup layak. Langkah tersebut penting untuk menjaga kualitas pendidikan sekaligus memberikan penghargaan yang layak bagi tenaga pendidik.

“Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk menyejahterakan karyawan SPPG, sementara guru yang paling berhak atas anggaran pendidikan justru dibiarkan mati perlahan karena ketidakpastian nasib,” tutup Ubaid.