apakabar.co.id, JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengusaha tambang berinisial S di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, semakin memanas.
Terbaru, rekaman percakapan antara H, orang suruhan S, dengan seorang awak media yang mengonfirmasi soal kasus tersebut, beredar luas di masyarakat.
Dalam percakapan itu, H diduga membicarakan soal uang pengamanan yang diberikan untuk meredam masalah ini.
Tokoh masyarakat Banjarbaru sekaligus Direktur Kantor Hukum BASA dan rekan, Badrul Ain Sanusi mengonfirmasi bahwa ia juga menerima rekaman tersebut.
Ia menilai percakapan itu mengindikasikan adanya transaksi pengamanan uang untuk menutup-nutupi kasus ini agar tidak sampai ke publik.
Namun, Badrul enggan berspekulasi lebih jauh dan memilih untuk tidak memberikan opini lebih lanjut tanpa adanya data yang lebih jelas.
“Ya benar. Saya juga mendapatkan rekaman tersebut karena sudah ramai beredar digrup WhatsApp, dan saya telah mendengar isi percakapan tersebut,” ujar Badrul saat dikonfirmasi, Rabu (05/02).
Badrul menyebut percakapan itu mengungkap bahwa H telah mengatakan jika ada transaksional uang pengamanan yang diberikan S untuk meredam kasus tersebut agar tidak naik kepermukaan.
Namun dirinya tidak mau berspekulasi lebih jauh terkait hal tersebut walaupun dugaan adanya hal tersebut ada terjadi.
“Apakah transaksional pengamanan itu ada atau bukan saya belum punya data lanjutan dan tidak mau beropini. Diskursus publik yang setara antara warga memiliki penilaian tersendiri tentang mana yang rasional dan etik,” kata dia.
Dikutip dari rekaman percakapan Saudara H dengan seorang awak media yang mencoba mengkonfirmasi soal permasalahan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, H mengatakan jika pihak S telah mengeluarkan budget dalam pengamanan dan jika persoalan kasus ini bocor kepermukaan tentunya pihak S akan menanyakan kenapa bisa bocor.
“Biasanya Orang tuh ,begitu kan institusi kepolisian ini, bujur (Betul) kada (engga), sekian buat ini,buat polisi sekian,nah tiba-tiba terjadi problem begini kan orang menuntut kenapa jadi begini, ini yang jadi pemikiran,” ucap H dalam percakapan tersebut.
Sementara itu, pengurus Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) Kalimantan Selatan, Yudi Tubagus, sangat menyayangkan jika dugaan adanya uang pengamanan tersebut memang benar terjadi.
“Tentunya kita sangat menyayangkan jika memang benar itu terjadi,dan ini bisa membuat citra kepolisian buruk jika ada oknum-oknumnya yang melakukan itu,” kata Yudi.
Yudi mengatakan jika hal ini tidak dicari kebenarannya tentu akan menjadi bola liar dan membuat masyarakat berasumsi lain terhadap aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian.
Untuk itu pihaknya bersama tokoh masyarakat Banjarbaru akan menyampaikan laporan ke Propam Polda Kalimantan Selatan agar bisa dapat mengusut serta mencari tahu kebenaran soal tersebut.
“Agar tidak menjadi bola liar dimasyarakat,kita akan melaporkan dan meminta pihak Propam Polda Kalsel untuk mengusut hal ini,” ucap Yudi.
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Banjarbaru AKP Haris Wicaksono saat dikonfirmasi soal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan S mengatakan bahwa kasus ini telah ditindak lanjuti sesuai prosedur dan dirinya menegaskan jika tidak ada intervensi atau intimidasi dari pihak manapun dalam penanganan kasus tersebut.
“Prosedur penanganan kasus ini sudah kita lakukan sesuai prosedur, dan tidak ada intervensi atau intimidasi dari pihak mana pun,” kata AKP Haris Wicaksono pada apakabar.co.id, Selasa (4/2).
Sebagai pengingat Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pengusaha tambang berinisial S di Kalimantan Selatan sempat dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Namun, laporan tersebut ternyata dicabut setelah tercapai perdamaian antara keluarga korban dan terduga pelaku.
Laporan kasus tersebut, yang terjadi pada 30 September 2024 di Banjarbaru, sebelumnya tercatat dengan nomor LI/B/394/X/2024/Reskrim dan diproses sesuai prosedur oleh Polresta Banjarbaru.
Kasatreskrim Polresta Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, mengonfirmasi bahwa meskipun laporan tersebut telah dicabut setelah perdamaian tercapai, proses hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Iya benar, kasusnya ditindak lanjuti sesuai prosedur dan sudah ada perdamaian. Setelah perdamaian laporan dicabut oleh pelapor,” kata AKP Haris Wicaksono saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Rabu (28/1).