apakabar.co.id, JAKARTA – Urusan Pilbup Banjar belum kelar. Senyap, kubu 02; Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim mengadukan dugaan kecurangan terstruktur pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Seluruh berkas, mulai dari surat kuasa, kemudian permohonan gugatan dan juga alat bukti kami serahkan ke MK,” kata tim kuasa hukum Tamliha-Habib, Muhammad Rusdi, Jumat (6/12) sore.
Yang didugat bukan soal sengketa suara. Tapi urusan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Rusdi yakin ada kong-kalikong. Antara paslon 01; Saidi-Idrus dan penyelenggara pemilu. Bahkan sejak awal tahapan Pilbup Banjar berjalan.
Dalam gugatan ini, kubu Tamliha-Habib tak main-main. Mereka membawa setumpuk bukti-bukti dugaan kecurangan TSM itu.
“Kami menyiapkan sekitar 1.000 alat bukti. Termasuk saksi-saksinya,” ucap Rusdi.
Karena itu ia yakin gugatan ini bakal ditindak lanjuti MK. Tak mungkin diabaikan. Apalagi dengan setumpuk bukti dugaan kecurangan TSM yang mereka punya.
“Kami yakin akan memenangkan gugatan ini,” tegasnya.
Untuk diketahui. Akta pengajuan permohonan pemohon elektronik milik Tamliha-Habib diterbitkan MK, Jumat siang. Sekitar pukul 13.15 WIB. Bernomor 64/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Bukti-bukti yang didaftarkan tak hanya dokumen fisik. Tapi juga berupa file-file yang tersimpan dalam flashdisk. Termasuk juga video dan foto.
“Dalam gugatan kami, paslon 01 didiskualifikasi dari Pilkada Kabupaten Banjar,” ungkap Rusdi.