NEWS
Kejagung Bongkar Korupsi Batu Bara PT AKT, Tambang Ilegal Beroperasi Sejak 2017
Izin usaha PT AKT sebenarnya telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal selama bertahun-tahun.
apakabar.co.id, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara yang berkaitan dengan praktik tambang ilegal. Tersangka berinisial ST diketahui merupakan pihak yang mengendalikan atau beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang yang diduga beroperasi tanpa izin sejak 2017 hingga 2025.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa izin usaha PT AKT sebenarnya telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal selama bertahun-tahun.
“PT AKT masih tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (18/3)dini hari.
Menurut penyidik, tersangka ST menjalankan praktik tambang ilegal itu melalui PT AKT dan sejumlah perusahaan afiliasi. Dalam operasinya, mereka diduga menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta menjalin kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Namun hingga kini, Kejagung belum mengungkap identitas pihak penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik masih mendalami peran pihak lain dalam rangkaian perkara korupsi batu bara tersebut.
Akibat aktivitas ilegal, negara diduga mengalami kerugian keuangan maupun dampak terhadap perekonomian. Meski begitu, jumlah pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penetapan tersangka ST dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
“Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” kata Syarief.
Dalam kasus ini, ST dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini berkaitan dengan langkah sebelumnya dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah mengambil alih lahan tambang seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Lahan tersebut diketahui digunakan PT AKT untuk aktivitas pertambangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penguasaan kembali lahan dilakukan setelah izin operasional perusahaan dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017. Dari hasil verifikasi, ditemukan pelanggaran mendasar dalam aspek perizinan.
Terungkapnya kasus ini menambah daftar panjang praktik tambang ilegal di sektor batu bara. Meski izin telah dicabut sejak lama, aktivitas penambangan tetap berjalan hingga bertahun-tahun.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa pengawasan di sektor pertambangan masih menghadapi tantangan, terutama dalam memastikan perusahaan yang izinnya telah dicabut benar-benar menghentikan operasionalnya.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi batu bara yang melibatkan PT AKT ini.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK