apakabar.co.id, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyarankan agar usulan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) sebaiknya dikaji lebih dahulu oleh pengusul.
Salah satu yang perlu dikaji, kata Puan, adalah manfaat dari kenaikan batas usia terhadap peningkatan produktivitas aparatur sipil negara (ASN).
“Ya sebaiknya itu (usulan kenaikan batas usia pensiun) dikaji dulu lebih lanjut,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip Senin (26/5).
Baca juga: Rugikan UMKM, DPR Usul Anak Usaha BUMN Dibubarkan
Puan mengatakan bahwa kajian kenaikan batas usia pensiun ASN perlu dilakukan agar nantinya apabila usulan tersebut disetujui maka tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Yang penting itu kan bagaimana nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa?” katanya.
Baca juga: DPR Terus Cari Solusi Masalah yang Dialami Ojol
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan saya lihat tingkat harapan hidup yang semakin meningkat sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5).