apakabar.co.id, JAKARTA – Aksi demo ratusan sopir truk tambang di ruas Batu Kajang–Muara Kate–Grogot dipicu pelarangan melintasi jalan nasional.
Aksi tersebut merupakan respons atas penolakan warga terhadap truk batu bara yang dituding merusak infrastruktur dan memicu rentetan korban jiwa.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Hendro Satrio menegaskan bahwa truk tambang tidak diizinkan melintasi jalan nasional.
“Tidak ada yang menerbitkan izin khususnya. Kami kementerian PU itu tidak memberikan izin khusus yang memperbolehkan kendaraan pengangkut batu bara itu menggunakan jalan nasional,” tegas Hendro, Rabu (11/6) sore.
Menurutnya, jalan nasional kerap dipakai untuk hauling mengingat Kaltim merupakan salah satu daerah dengan cadangan batu bara terbesar di Indonesia.
“Jalan nasional khususnya di Kaltim memang sering atau menjadi lintasan hauling batu bara. Karena Kaltim ini salah satu provinsi dengan penghasil batu bara terbesar di Indonesia. Kalau kita lihat data dari pusat dari sumber daya mineral, itu batu bara yang ada di Kaltim ini mencapai 36 miliar ton,” jelasnya.
Hendro menduga hal ini terjadi karena banyak perusahaan belum memiliki jalan khusus tambang. “Penyebab jalan nasional ini jadi lintasan hauling mungkin karena mereka belum membuat jalan khusus tambang. Buktinya perusahaan tambang memang belum punya jalan khusus yang memadai, sehingga mungkin juga pelaku usaha tersebut banyak yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.
Hanya Diizinkan Crossing, Bukan Melintas
BBPJN Kaltim, lanjut Hendro, hanya memberikan izin crossing, bukan izin melintas. “Kami hanya memberikan izin kepada pelaku usaha pertambangan berupa crossing, jadi mereka bikin underpass. Kami hanya memberikan izin crossing sebidang dan tidak sebidang, bukan melintas di sepanjang jalan nasional,” tegasnya.
Adapun izin crossing:
– Sebidang: 10 lokasi
– Tidak sebidang: 5 lokasi
“Semua telah melalui proses resmi sesuai peraturan,” jelas Hendro.
Durasi izin pun bersifat sementara, rata-rata satu tahun. Perusahaan wajib memperbaiki kerusakan di titik crossing dan menempatkan petugas untuk mengatur lalu lintas.
“Ketika mereka menetapkan petugas untuk mengatur truk melintas. Tunggu lalu lintas kendaraan di jalan nasional sepi, kemudian dijaga oleh mereka, baru truk tambang itu melakukan crossing sebentar,” tambahnya.
Hendro juga menyoroti banyaknya truk hauling yang beroperasi dalam kondisi Over Dimension Over Loading (ODOL). Ia menyebut BBPJN telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan kepolisian untuk melakukan penertiban.
“Kami juga pengen ada proses penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Hasil koordinasi itu akan ditindaklanjuti dengan penyusunan konsep surat keputusan bersama (SKB) antara kementerian terkait tentang pelaksanaan penegakan hukum,” ungkapnya.
BBPJN juga telah meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim untuk menindak kendaraan ODOL yang melintasi jalan nasional.
Hendro mengingatkan kontraktor dan forum terkait agar tidak menggunakan truk bermuatan lebih. “Kami tidak mengizinkan kontraktor-kontraktor yang kerja di kami menggunakan truk ODOL. Kami juga sudah sering menyampaikan hal ini di forum-forum supaya semua menjaga,” jelasnya.
“Jangan sampai mengizinkan truk-truk di jalan raya karena itu akan sangat merusak baik itu jalan nasional maupun jalan lainnya. Seharusnya mereka punya jalan khusus tambang yang mereka bikin sendiri, harusnya seperti itu,” tutupnya.
Sebelumnya, ratusan sopir dan truk batu bara turun ke Simpang Tokare, Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa 10 Juni. Mereka menuntur agar kembali dibolehkan warga menggunakan jalan negara untuk mengangkut batu bara.
Perseteruan antara warga dan aktivitas hauling tambang dari kawasan Batu Kajang hingga Muara Kate telah berlangsung bertahun-tahun. Akhir 2023, warga mulai gencar melakukan aksi karena jalan umum rusak parah dan sering menelan korban.
1 Mei 2024: Ustaz muda bernama Teddy tewas di Songka, diduga tertabrak truk hauling.
Oktober 2024: Pendeta Veronika meninggal di Marangit, setelah truk batu bara gagal menanjak.
15 November 2024: Posko warga di Muara Kate diserang dini hari. Bocah 6 tahun, Russell, tewas. Saudaranya, Anson, luka berat. Pelaku belum tertangkap.
2 Juni 2025: Warga menjaring 50 truk hauling berpelat Kalimantan Selatan yang melintasi jalan negara di Muara Kate, wilayah perbatasan Kaltim–Kalsel.
Aksi warga dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap pembiaran pelanggaran hukum. Hauling di jalan umum melanggar Perda Kaltim No. 10 Tahun 2012 dan UU Minerba No. 3 Tahun 2020.