1446
1446

Komnas HAM Selidiki Kericuhan dalam Rapat Pembahasan RUU TNI

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (kiri) saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan penyelidikan terkait insiden kericuhan yang terjadi saat rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kericuhan tersebut terjadi di Jakarta pada Sabtu (15/3) lalu.

“Komnas HAM akan melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta dari peristiwa itu,” ujar Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).

Menurut Uli, penyelidikan ini dilakukan sesuai dengan mandat dan kewenangan yang dimiliki Komnas HAM sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM menegaskan bahwa dalam menyampaikan aspirasi terkait RUU TNI, setiap warga negara berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini harus dijamin dan dilindungi, asalkan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Dalam menyampaikan aspirasi atas RUU TNI, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, harus dalam koridor peraturan perundang-undangan,” tambah Uli.

Kericuhan ini bermula saat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendatangi lokasi rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang diadakan Komisi I DPR RI bersama pemerintah pada 14-15 Maret 2025. Rapat tersebut diselenggarakan di sebuah hotel di Jakarta.

Koalisi ini menilai bahwa pembahasan RUU TNI seharusnya dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi prosesnya.

“Pembahasan ini tidak sesuai aturan, karena diadakan tertutup,” ujar Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang turut hadir dalam aksi tersebut.

Tiga orang perwakilan koalisi berhasil masuk ke ruang rapat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, mereka segera ditarik keluar oleh pihak pengamanan. Meskipun demikian, mereka tetap menyuarakan pendapat mereka di luar ruangan.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Aksi yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ini kemudian dilaporkan oleh pihak hotel ke Polda Metro Jaya. Pelapor adalah seseorang berinisial RYR yang merupakan petugas keamanan hotel.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Minggu (16/3), membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa, disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” jelas Kombes Pol. Ade.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait kebebasan berpendapat di Indonesia. Dengan adanya penyelidikan dari Komnas HAM, diharapkan akan ditemukan titik terang terkait insiden tersebut dan bagaimana kebebasan berekspresi tetap terjaga dalam koridor hukum.

310 kali dilihat, 311 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *