apakabar.co.id, JAKARTA – Kotak suara di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Jakarta Utara basah imbas banjir. KPU pun memerintahkan agar pemungutan suara ditunda.
“Di Sunter itu ada 12 TPS yang kotak suaranya terendam. Karena kotak suara disimpan di kantor RW,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Rabu (14/2).
Idham telah meminta KPU DKI mempersiapkan pemungutan suara susulan untuk TPS-TPS yang terendam banjir tersebut.
“Situasinya memang sudah tidak bisa dihindari lagi, ini adalah bencana alam,” ujarnya
Hujan yang cukup deras melanda Jakarta dan sekitarnya sejak Rabu dini hari tadi. Mengakibatkan sejumlah TPS tergenang banjir.
Pemungutan suara susulan sedianya telah diatur dalam UU Pemilu yang tertuang dalam Pasal 432. Bunyi Pasal 432 jika di sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terjadi gangguan seperti bencana alam, maka penyelenggaraan dapat dilakukan pemilu susulan.
“Pelaksanaan pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu,” jelasnya.