apakabar.co.id, JAKARTA – KPK akhirnya memanggil Awang Faroek Ishak (AFI). Pemanggilan Gubernur Kaltim 2008-2019 itu terkait dugaan gratifikasi izin tambang.
“Iya betul,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menjawab pertanyaan media ini, Rabu petang (2/10).
Apa status Awang dalam panggilan ini? Tessa mengatakan saksi.
“Semua panggilan hari ini diminta keterangan sebagai saksi semua,” jelas jubir berlatar penyidik Polri ini.
Pemeriksaan bergulir di Kantor BPKP Kaltim. Tak cuma Awang, ada juga seseorang berinisial WWH, ZI, DDWT, dan ROC.
ROC diduga adalah Rudy Ong Chandra. Dia adalah Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal
Sebelum Awang, KPK memanggil lima pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kutai Kartanegara. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Tak cuma itu. Sebelum mereka, tujuh orang lainnya juga diperiksa KPK. Mulai dari pejabat aktif hingga pensiunan.
Soal materi pemeriksaan, KPK tidak memberikan penjelasan.
Yang pasti, KPK menggeber penyelidikan dugaan gratifikasi tambang sejak 19 September tadi.
Dua hari berselang, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah rumah. Salah satunya di kawasan Jalan Sei Barito, Samarinda. Rumah itu milik Awang Faroek Ishak.
Belakangan diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Mereka dicekal bepergian ke luar negeri.
“Ditetapkannya seseorang sebagai tersangka, diperlukan alat bukti baik keterangan saksi, dokumen, dan sebagainya. Yang mana ini menjadi syarat materiil,” kata Tessa.